Kalabahi, FkkNews.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Alor yakni Yeremia Wabang angkat bicara atas
Kasus yang terjadi pada 28 April 2023 lalu yang dilakukan oleh salah seorang personel Polres Alor yang berdinas di Polsek Alor Tengah Utara (ATU), Anggota pelaku pelecehan ini berpangkat Bripka dengan inisial AA. Senin (12/12/2023).
Yeremia mengatakan bahwa, sesuai dengan pengakuan korban diberbagai media, korban menuturkan bahwa sejak proses hukum kasus ini dimulai, pelaku dikenakan pasal pencabulan oleh penyidik PPA Polres Alor. Tetapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diganti dengan pasal “penganiayaan” karena dianggap dugaan “pelecehan” tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Penyidik Polres Alor berupaya memenuhi permintaan jaksa sehingga kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Kemudian Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Alor, pelaku dituntut 6 bulan penjara yang kemudian divonis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, 5 bulan penjara.
“Nah inikan tidak masuk akal, Korban sendiri mengaku bahwa ia tidak merasa dianiaya, justru ia merasa dicabuli oleh pelaku, kan yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” itukan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya,” pungkasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, Korban juga mengungkapkan saat pelaku menggigit punggungnya, pelaku juga melontarkan kata-kata yang dinilai tidak etis serta vulgar. Selain itu pelaku juga memukul bokong dan meraba dada serta perut korban.
“Kan sudah jelas kronologis atau pengakuan dari korban yang kita lihat di beberapa media, bahwa ini korban tidak merasa dianiaya, tapi korban merasa dicabuli atau dilecehkan oleh pelaku, lalu ada apa sebenarnya dengan pihak penegak hukum? ada apa dengan pihak kepolisian (Polres Alor) dan Kejaksaan Negeri Alor menggantikan dengan pasal penganiayaan? padahal sudah jelas-jelas keterangan korban itu kita lihat bersama bahwa ini bagian dari perbuatan pencabulan, mirisnya lagi Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi bahwa pelaku divonis hukuman 5 bulan, ini aneh,” tegas Yeremia sembari bertanya.
Ketua DPD KNPI Alor Yeremia Wabang menyayangkan kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban, ia juga menduga ada jual-beli pasal atau Mafia Hukum dalam Kasus ini.
“Kami menduga jangan sampai ada praktik jual-beli pasal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu atau Mafia Hukum di balik kasus ini, atau Jangan sampai ini hanya sekedar menjaga korps kepolisian? Saya ulangi sekali lagi Kami menduga kuat ada praktik jual-beli pasal atau Mafia Hukum di Institusi Penegak Hukum (Polres Alor dan Kejaksaan Negeri Alor) karena kasus ini menguntungkan pelaku yang notabenenya Anggota Polri – Polres Alor,” tegasnya lagi sembari Menduga.
Yeremia mengatakan, terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi bahwa Pelaku di Vonis 5 Bulan, ia menduga sepertinya Putusan Hakim tidak berpihak pada korban dan lebih menguntungkan Pelaku.
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Pelaku dijatuhkan hukuman 5 bulan, ini sepertinya tidak ada Keadilan, Kepastian Hukum dan Kebermanfaatan Hukum bagi korban,” Katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Korban bahwa, pada saat persidangan dirinya (korban) hanya satu kali dihadirkan untuk bersaksi, sedangkan jadwal lainnya tidak pernah diberitahukan. Saat jadwal putusan, suami korban berinisiatif mencari jadwal di aplikasi PN Kalabahi dan baru ketahuan ada putusan.
Lebih lanjut Ketua DPD KNPI Alor bahwa, patut diduga apa alasan Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi saat jadwal pembacaan putusan tanggal 4 Desember 2023, sidang yang seharusnya dijadwalkan mulai pukul 08.00 Wita diundur tanpa kepastian hingga sore hari. Berujung karena menunggu lama sejak pagi, korban menangis dan meminta suaminya untuk pulang.
“Kami menduga ini ada permainan dibalik kasus ini, Kami tegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai pihak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, tutupnya. (FKK/Eka Blegur).