Kalabahi, FkkNews.com – Sebelumnya terkait pemberhentian lima orang tenaga kerja di PT Ombay mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan bahkan publikpun ikut mengkritisi, sementara Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih Nusa Tenggara Timur Melkzon Beri, SH.M.Si menyoroti tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh pihak PT. Ombay terhadap lima orang karyawan yang bekerja sebagai buruh.
Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri SH.M.Si, menjelaskan bahwa tindakan pemberhentian atau pemecatan secara sepihak itu tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku sebab didalam prosedur pemberhentian itu ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
“Pertama tindakan pemecatan sepihak itu tidak sesuai dengan prosedural dan itu bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, kan didalam prosedur pemberhentian seseorang itukan ada syarat-syarat pemberhentiannya yang memang setelah diperiksa dan setelah dinyatakan benar bersalah kemudian tidak ada lagi upaya untuk memulihkan ketenagakerjaan itu nah harus diberhentikan seperti itu, kalau seperti itu kita akui,” jelas Melkzon Beri.
Ia mengatakan bahwa, kalau seperti yang sebelumnya diberitakan oleh media FkkNews.com itu jelas, maka tidak benar, itu perbuatan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, sehingga mestinya karena prosedur terkait dengan pemberhentian inikan dia berbeda dengan hukum publik yang lain.
“Inikan dia harus berhubungan dengan dinas ketenagakerjaan, ada para mediator disana, dalam hukum ketenagakerjaan mengatur demikian, sehingga nanti disitu ada pertemuan antara dinas ketenagakerjaan dengan pengusaha itu nanti ada arahan mediator itu apakah dipekerjakan kembali atau tidak, itu tergantung dari hasil percakapan dan arahan mediator,” ujarnya kepada wartawan media ini saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Minggu, (16/02/2025) Malam.
Lanjut Melkzon Beri, sehingga memang harus ditegakkan hukum ketenagakerjaan di alor itu, jangan model-model begini lah, inikan model hukum rimba ini, sangat disayangkan lah kalau PT Ombay yang sudah besar kemudian memperlakukan tenaga kerja dengan demikian maka seharusnya itu yang sangat disayangkan.
“Perlu dicatat bahwa orang-orang itu ikut membesarkan itu perusahaan, dari zaman orang tua mereka itu turut membesarkan itu PT Ombay, harusnya itu harus menjadi pertimbangan dari pihak PT Ombay dalam melakukan pemberhentian, PT Ombay tidak serta merta menjadi sebesar seperti sekarang, tetapi prosesnya itu bagaimana, itukan orang-orang tua dan keluy mereka yang diberhentikan itu ikut memberikan kontribusi,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, kalau sampai dengan sekarang ini belum diketahui apa motif dibalik itu, maka itu konyol namanya, dan membuat kesimpangan hukum yang kemudian menyengsarakan tenaga kerja, itu tidak boleh, ingat bahwa kekuatan terbesar dari seorang pengusaha itu ada di tenaga kerja, sehingga kalau memang ada koordinasi maka dinas ketenagakerjaan harus proaktif, bila perlu jemput bola lah, kalau bisa rampas saja itu bola.
Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak dari perusahaan PT Ombay tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya terhadap lima (5) orang karyawan pekerja buruh di perusahaan tersebut. Mereka diantaranya ialah, Aldy, Reno,Raden Beri, Jemitrius Nua.
Menurut Jemitrius, seorang karyawan yang bekerja sebagai buruh di PT Ombay yang juga tinggal di wilayah seputaran perusahaan tersebut menyatakan dirinya merasa kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan pihak PT Ombay.
“Awalnya kami di panggil satu-satu untuk menghadap, kemudian baptua lansung kasi surat, saya sempat mau baca isi surat itu, tapi kemudian baptua tidak ijinkan dan suru saya untuk langsung tanda tangan, baru setelah saya tanda tangan lansung bos tarik cepat-cepat itu surat, setelah itu bos bilang mulai hari senin tidak usah masuk kerja lagi, padahal kalau kita mau bilang bapanya ini orang baik dan tidak pernah melakukan hal-hal seperti ini dengan karyawan lain, tapi anaknya ini yang kita juga tidak mengerti lagi,” ungkapnya saat menjumpai wartawan media ini, Minggu, (16/02/2025) Sore.
Jemris mengaku dirinya selalu setia bekerja tanpa membuat pelanggaran dan sudah bekerja selama 2 tahun, sementara rekan-rekannya ada yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih bahkan ada yang sudah kurang lebih 3/4 tahun bekerja di perusahaan PT Ombay.
“Yang lebih parah saya dipecat tanpa dibekali pesangon dari perusahaan PT Ombay tempat kami berkerja dan perusahaan juga awalnya tidak memberikan kontrak kerja sehingga BPJS tenaga kerjapun tidak ada, kemudian gaji kamipun tidak sesuai dengan UMR kabupaten alor, namun kami setia untuk bekerja tetapi kami dituntut untuk tanda tangan surat itu, kami tidak tauh isi surat itu apa,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur).