Kalabahi, FkkNews.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Negara menjamin adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Kemudian, lahirnya hubungan kerja terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Mengingat dua hal penting ini, PHK sepihak tidak boleh dilakukan.
Singkatnya, PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja secara paksa, tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja. Umumnya, PHK sepihak ini selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.
Tapi sayangnya Juvi Jodjana yang merupakan anak dari Pemilik PT Ombay Enton Jodjana yang memiliki salah satu perusahan yang terletak di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, diduga kangkangi undang-undang ketenagakerjaan.
Pasalnya pihak dari perusahaan PT Ombay tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya terhadap lima (5) orang karyawan pekerja buruh di perusahaan tersebut. Mereka diantaranya ialah, Aldy, Reno,Raden Beri, Jemitrius Nua. Menurut Jemitrius beberapa Rekan kerja yang lainnya belum sempat menandatangani surat tersebut.
Lebih lanjut, Jemitrius, seorang karyawan yang bekerja sebagai buruh di PT Ombay yang juga tinggal di wilayah seputaran perusahaan tersebut menyatakan dirinya merasa kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan pihak PT Ombay.
“Awalnya kami di panggil satu-satu untuk menghadap, kemudian baptua lansung kasi surat, saya sempat mau baca isi surat itu, tapi kemudian baptua tidak ijinkan dan suru saya untuk langsung tanda tangan, baru setelah saya tanda tangan lansung bos tarik cepat-cepat itu surat, setelah itu bos bilang mulai hari senin tidak usah masuk kerja lagi, padahal kalau kita mau bilang bapanya ini orang baik dan tidak pernah melakukan hal-hal seperti ini dengan karyawan lain, tapi anaknya ini yang kita juga tidak mengerti lagi,” ungkapnya saat menjumpai wartawan media ini, Minggu, (16/02/2025).
Jemitrius Nua bersama rekan-rekannya menyampaikan rasa kecewa dan sangat kaget sebab secara tiba-tiba mereka di berhentikan oleh anak dari pemilik perusahaan PT Ombay tempat mereka berkerja itu tanpa satu dasar atau alasan yang jelas dan dipaksakan untuk menandatangani surat tersebut.
Lebih miris lagi Jemitrius juga mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya di PHK oleh perusahaan, tanpa ada pelanggaran yang dirinya bersama rekan-rekan kerjanya lakukan atau tidak pernah melanggar aturan atau membuat pelanggaran, namun ia mengatakan bahwa anak dari pemilik PT Ombay mengatakan bahwa karena barang yang sudah berkurang sehingga mereka diberhentikan dan tanpa sebelumnya ada pemberitahuan.
Jemris Nua bersama rekan-rekannya yang berharap bisa kembali bekerja lagi di perusahaan itu kemudian mengatakan setelah diberhentikan oleh pemilik perusahaan, ia menjelaskan peristiwa pemberhentian dirinya bersama rekan-rekannya kepada kakaknya kemudian kakaknya sempat melakukan pendekatan dan upaya mediasi dengan pemilik perusahaan, namun sayangnya pihak perusahaan tetap tidak merespon dengan baik dan tetap memberhentikan para karyawan pekerja itu.
Jemris mengaku dirinya selalu setia bekerja tanpa membuat pelanggaran dan sudah bekerja selama 2 tahun, sementara rekan-rekannya ada yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih bahkan ada yang sudah kurang lebih 3/4 tahun bekerja di perusahaan PT Ombay.
“Yang lebih parah saya dipecat tanpa dibekali pesangon dari perusahaan PT Ombay tempat kami berkerja dan perusahaan juga awalnya tidak memberikan kontrak kerja sehingga BPJS tenaga kerjapun tidak ada, kemudian gaji kamipun tidak sesuai dengan UMR kabupaten alor, namun kami setia untuk bekerja tetapi kami dituntut untuk tanda tangan surat itu, kami tidak tauh isi surat itu apa,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan atau pihak PT Ombay.(FKK/Eka Blegur).