Wakapolresta Kupang Kota Pimpin Sidang Disiplin 4 Anggota Polri

Kupang, FKKNews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin jalannya persidangan terhadap empat anggota Polresta Kupang Kota yang melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri, Selasa (25/7/2023).

Sidang disiplin terhadap anggota Polri tersebut, berlangsung di Mako Polresta Kupang Kota, dengan perangkat sidang, terdiri dari Ketua Komisi atau Pimpinan Sidang Wakapolresta Kupang Kota, Wakil Ketua Komisi atau Wakil Pimpinan Sidang Ps. Kasubbagwatpers Bagian SDM IPDA Chrisantus Ndiwa, S.H, Anggota Komisi Sidang Ps. Kasiwas IPDA Dewa Nyoman Gunawan, Penuntut Ps. Kasiepropam IPDA Muhammad Iqbal, Sekretaris Baur Provoos BRIGPOL Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terduga Pelanggar Ps. Kasiekum IPTU Apris Wahi, dan sebagai pengawal terduga pelanggar, yakni anggota dari Siepropam Polresta Kupang Kota.

Anggota Polresta Kupang Kota yang menjalani sidang, diantaranya AIPDA AJH dan AIPDA BD, dengan wujud perbuatan berupa tidak profesional dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dengan putusan sidang berupa teguran tertulis, dan penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 7 hari.

Pada sidang selanjutnya, yakni terhadap AIPDA SRD, dengan wujud perbuatan berupa tidak mentaati Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi dimaksud dalam Pasal 4 huruf (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dengan putusan sidang, dikenai sanksi teguran tertulis.

Berikutnya sidang disiplin terhadap BRIPKA YDR, dengan wujud perbuatannya, yakni meninggalkan piket jaga tahanan dalam keadaan kosong (Tanpa anggota jaga tahanan), dimaksud dalam Pasal 4 huruf (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin anggota Polri. Dalam putusan sidang, dijatuhkan hukuman disiplin berupa Patsus selama 7 hari.

Dilansir dari tribratanewskupangkota.com, Wakapolresta Kupang Kota mengatakan, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab, serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional.

“Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain, dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan atau Reward,”ujarnya.(Trb/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

GMKI Kupang Desak Gubernur NTT – Bupati Kupang Temui Presiden agar Jalan Amfoang Diintervensi APBN

Kupang, FKKNews.com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang...

Sepanjang 2025, Krisman – Thoby Perbaiki 21 Sekolah di Sabu Raijua

Seba, FKKNews.com - Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten...

KASIHAN…!!! Guru-Guru SMA di Malaka Masih Digaji Rp125 Ribu per Bulan

Betun, FKKNews.com - Potret getir dunia pendidikan kembali tersingkap...

Komisi V DPRD NTT Tinjau SMAN Wederok Malaka, Pendidikan Perbatasan Jadi Prioritas

Betun, FKKNews.com - Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img