Kalabahi, FkkNews.com – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., MSi, Menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah dan Sisa Dana Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang kerjanya, Jumat (16/5/ 2025).
Ia menyampaikan terimah kasih atas Pelaksanaan Pemilihan umum dalam memilih Para Pemimpin Bangsa mulai dari Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah dengan baik.
Sementara terkait Laporan Anggaran Pertanggunggjawaban yang telah diserahkan, tentunya harus berdasarkan aturan Pengelolaan Anggaran Keuangan Daerah.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin di dampingi Sekertaris dan Komisioner .
Untuk di ketahui, Alokasi Anggaran untuk KPU berjumlah 27 milyar dan yang di kembalikan berjumlah Rp.5 .070.833.428 ke Kas Pemerintah Kabupaten Alor. (*/fkk).