Kupang, FKKNews.com – Ahli Pertanian Lahan Kering Ir.Zet Malelak mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPD GAMKI NTT dan Sinode GMIT dalam rangka tanam air dan tanam pohon, Ia menyampaikan bahwa kegiatan positif yabg dilakukan sangat penting karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan ada kemajuan di masyarakat dalam berbagai aspek, terlebih kerja sama dengan GMIT yang memiliki ribuan gereja yang tersebar di seluruh wilayah NTT, Sabtu (22/11/2025).
“Saya mengapresiasi langkah positif yang dilakukan oleh DPD GAMKI NTT bersama Sinode GMIT, mereka bukan hanya melaksanakan kegiatan organisasi tapi melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk kemajuan masyarakat di lingkungan dan ekonomi, apalagi Sinode GMIT yang memiliki kekuatan sampai ke desa-desa, ada ribuan Jemaat dan kerja sama ini harus dipertahankan,”ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Kupang Yos Lede dengan menemui Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian terkait agenda penanaman satu juta anakan pohon umur panjang di Kabupaten Kupang, ia sebagai akademisi punya tangungjawab untuk mendukung langkah baik tersebut.
“Saya pikir langkah yang diambil oleh Bupati Kupang sangat luar biasa, kami hanya beberapa kali bertemu dan beliau langsung ke Jakarta untuk menemui Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian untuk menanam satu juta tanaman umur panjang, GMIT dan GAMKI harus mendukung dan perlu ada kerja sama, sebagai akademisi saya harus mendukung untuk Kabupaten Kupang yang sejahtera dan maju,”ucapnya.
Ia menyebut bahwa masyarakat di Kabupaten Kupang perlu diberikan edukasi melalui sosialisasi tentang manfaat tanaman umur panjang yang bukan hanya penting bagi kelestarian alam namun juga bernilai ekonomis.
“Masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi terkait pentingnya tanaman umur panjang yang memiliki banyak sekali manfaat, kita bisa melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan kepala Desa agar masyarakat bisa memahami dan ikut mensukseskan program penanaman tanaman umur panjang sebanyak satu juta pohon di Kabupaten Kupang,”tutupnya.(FKK03)












































