Popular Posts

WhatsApp Image 2026 07 29 at 10.10.00

Perkuat Pendapatan Daerah, Bupati Sabu Raijua Ikut Penandatanganan Adendum PKS Bersama Gubernur NTT

Kupang,FKKNews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar kegiatan Lokakarya dan Penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Optimalisasi Pajak Daerah dan Pemungutan Opsen bersama Wali Kota Kupang dan Bupati se-Nusa Tenggara Timur. Acara ini berlangsung selama dua hari, yaitu Senin hingga Selasa, 27–28 Juli 2026, bertempat di Hotel Aston Kupang.

Surat undangan resmi dengan nomor BU.900.1.13.1/46/BPAD/2026 diterbitkan pada 15 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur NTT, Yohanes Oktovianus.

Dorong Sinergi Pemprov dan Kabupaten/Kota

Agenda ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Fokus utama kerjasama meliputi optimalisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pada hari pertama, Senin (27/7/2026), kegiatan diisi dengan lokakarya yang menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Direktur PDRD-DJPK Kementerian Keuangan yang membawakan materi Transformasi PDRD untuk Penguatan Pendapatan Asli Daerah”, Kepala Dinas ESDM Prov. NTT, serta Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Prov. NTT. Hari pertama diakhiri dengan reviu final draf Adendum Kesepakatan Bersama dan PKS.

Puncak Acara dan Program Inovatif

Puncak acara dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) yang dibuka langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku keynote speaker. Usai pembukaan, dilakukan prosesi penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama antara Gubernur NTT dengan Bupati/Wali Kota, serta penandatanganan PKS antara Kepala BPAD Prov. NTT dengan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-NTT.

Menariknya, dalam rangkaian acara ini Pembina SAMSAT NTT juga memberikan apresiasi berupa doorprize emas bagi wajib pajak yang patuh pada tahun 2026.

Selain penandatanganan kerjasama, agenda hari kedua mencakup:

* Refleksi Kerjasama: Pemaparan capaian dan refleksi pelaksanaan kerjasama optimalisasi pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

* Implementasi Pergub: Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB.

* Inklusivitas Pajak: Sosialisasi dan mekanisme relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi penyandang disabilitas.

Melalui kegiatan yang digagas BPAD Provinsi NTT di bawah pimpinan Alexon Lumba / Mathieson Ataupah serta didukung oleh program SKALA NTT, diharapkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *