Popular Posts

IMG 20260923 141706 COLLAGE2

PKB Setujui Perubahan APBD Alor 2026, Muncul Pertanyaan: Mengapa Pandangan Fraksi Tak Ditandatangani Anggota Fraksi Paulus Brikmar Yang Jabat Ketua PKB dan Ketua DPRD?

Kalabahi, FKKNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Kabupaten Alor Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Rapat Paripurna IV tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, dengan rangkaian agenda yang meliputi penyampaian pendapat fraksi, permintaan persetujuan anggota DPRD, penyampaian pendapat akhir Bupati Alor, pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD mengenai persetujuan penetapan kedua Ranperda, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Alor dan DPRD Kabupaten Alor.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor menyampaikan pendapat akhirnya terhadap kedua Ranperda tersebut.

Berdasarkan dokumen pandangan Fraksi yang diperoleh media ini Fraksi PKB menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pemerintah Daerah yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan.

Menurut Fraksi PKB, proses pembahasan mulai dari pandangan komisi, pembahasan Banggar dan Bapemperda hingga jawaban pemerintah merupakan bagian dari mekanisme musyawarah untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan daerah dan masyarakat.

Fraksi PKB menegaskan bahwa pembahasan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen anggaran.

Bagi Fraksi PKB, angka dalam APBD merupakan representasi dari kebutuhan, harapan dan hak dasar masyarakat Kabupaten Alor.

Karena itu, peningkatan kemampuan keuangan daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja.

“Fraksi PKB memandang peningkatan kemampuan keuangan daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja, bukan hanya peningkatan volume belanja,” demikian salah satu penegasan Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya.

Pendapatan Daerah Naik, Belanja Capai Rp1,302 Triliun

Dalam mencermati hasil pembahasan Banggar, Fraksi PKB menguraikan sejumlah perubahan struktur APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah yang sebelumnya sekitar Rp1,060 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1,214 triliun atau bertambah sekitar Rp153,682 miliar lebih.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan sekitar Rp504,485 juta sehingga menjadi sekitar Rp65,541 miliar lebih.

Sementara pendapatan transfer bertambah sekitar Rp152,099 miliar lebih.

Di sisi belanja, belanja daerah meningkat sekitar Rp245,179 miliar lebih sehingga mencapai sekitar Rp1,302 triliun.

Belanja operasi bertambah sekitar Rp170,518 miliar lebih, sedangkan belanja modal meningkat sekitar Rp72,517 miliar lebih.

Belanja tidak terduga bertambah sekitar Rp1,8 miliar dan belanja transfer meningkat sekitar Rp144 juta lebih.

Perubahan struktur tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp88,497 miliar lebih yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah.

Fraksi PKB menilai peningkatan anggaran tersebut harus benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengejar peningkatan volume belanja, tetapi juga memastikan setiap belanja memiliki manfaat yang jelas, tepat sasaran, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PKB Soroti Mandatory Spending ADD

Salah satu catatan paling serius Fraksi PKB berkaitan dengan mandatory spending Alokasi Dana Desa (ADD).

Fraksi PKB mencermati jawaban Bupati terhadap laporan Banggar, khususnya mengenai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp156 miliar yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional.

Tambahan transfer tersebut, menurut penjelasan pemerintah daerah, antara lain diarahkan untuk penggajian ASN dan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Namun, Fraksi PKB memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan kewajiban ADD.

Fraksi PKB menyoroti penjelasan pemerintah daerah bahwa dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama, pemenuhan mandatory spending tersebut belum dialokasikan.

Menurut Fraksi PKB, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata karena ADD berkaitan langsung dengan kemampuan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.

Fraksi PKB kemudian merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ mengenai pemenuhan belanja mandatory spending, termasuk ADD bagi kabupaten/kota yang memiliki desa dengan ketentuan paling sedikit 10 persen dari DAU dan DBH dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas persoalan tersebut, Fraksi PKB meminta Pemerintah Daerah bersama Banggar DPRD melakukan penyesuaian dan koreksi struktur anggaran secara terukur agar kewajiban ADD dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabupaten Layak Anak Tidak Boleh Berhenti pada Perda

Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB memberikan apresiasi terhadap hasil pembahasan Bapemperda.

Namun, Fraksi PKB mengingatkan bahwa keberhasilan Kabupaten Layak Anak tidak hanya ditentukan oleh lahirnya sebuah Peraturan Daerah.

Menurut Fraksi PKB, keberhasilan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sangat bergantung pada implementasi, dukungan anggaran, koordinasi lintas perangkat daerah, ketersediaan fasilitas ramah anak, kualitas pendidikan dan kesehatan serta perlindungan anak dari kekerasan.

Keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Fraksi PKB meminta agar Perda tersebut nantinya benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Alor memperoleh hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, mendapatkan perlindungan serta hidup dalam lingkungan yang aman dan layak.

Fraksi PKB bahkan memberikan peringatan agar Perda tidak berhenti menjadi dokumen hukum tanpa dukungan anggaran.

“Jangan sampai Kabupaten Alor memiliki Perda Kabupaten Layak Anak, tetapi tidak memiliki anggaran yang memadai untuk melaksanakannya,” tegas Fraksi PKB.

Karena itu, setelah Perda ditetapkan, program Kabupaten Layak Anak diminta terintegrasi dalam APBD, Renja perangkat daerah, RKPD, perencanaan kecamatan hingga desa.

Dorong Infrastruktur, Pertanian, Air Bersih dan Pelayanan Dasar

Dalam rekomendasinya, Fraksi PKB meminta peningkatan belanja daerah diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Prioritas tersebut meliputi pembangunan jalan dan jembatan, air bersih, irigasi, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, kepemudaan dan pelayanan dasar desa.

Untuk pembangunan jalan, Fraksi PKB meminta pemerintah memprioritaskan ruas strategis yang menghubungkan desa, pusat produksi, pusat pelayanan dan pasar.

Sementara sektor pertanian diharapkan tidak berhenti pada peningkatan produksi.

Fraksi PKB mendorong pembangunan pertanian diarahkan mulai dari produksi, pengolahan hingga pemasaran melalui pengembangan komoditas unggulan dan hilirisasi dengan melibatkan petani, koperasi, UMKM dan dunia usaha.

Di bidang sumber daya air, pemerintah diminta mempercepat pembangunan dan rehabilitasi embung, irigasi, bak penampungan serta sarana distribusi air bersih, terutama di wilayah yang rawan mengalami kekeringan.

Sementara di sektor kesehatan, perhatian diminta diarahkan pada ketersediaan alat kesehatan, obat-obatan, fasilitas Pustu, pemerataan tenaga kesehatan serta akses pelayanan kesehatan di wilayah terpencil.

Pendidikan dan Sekolah Ramah Anak Jadi Sorotan

Fraksi PKB juga meminta pemerintah memastikan belanja pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Kebutuhan tersebut antara lain rumah guru, MCK, rehabilitasi ruang belajar, perpustakaan, sarana pembelajaran, akses internet dan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam konteks Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB menegaskan pentingnya penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak secara nyata.

Sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang aman, sehat, nyaman, bebas kekerasan dan diskriminasi serta mampu mendukung tumbuh kembang anak.

Fraksi PKB juga mengingatkan agar penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah.

Koordinasi harus melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP3A, PUPR, Pengendalian Penduduk dan KB, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, Puskesmas, masyarakat, dunia usaha serta pemangku kepentingan lainnya.

Rumah Layak untuk Keluarga Muda

Fraksi PKB turut merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Baperinda dan Dinas Perumahan untuk mengkaji dan mengembangkan program bantuan stimulan rumah layak bagi keluarga muda berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah sendiri.

Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan masih adanya kondisi dua hingga tiga kepala keluarga yang tinggal dalam satu rumah akibat keterbatasan ekonomi.

Fraksi PKB menilai penyediaan rumah yang layak, aman dan sehat merupakan bagian penting dari upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Lingkungan tempat tinggal yang sehat juga dinilai menjadi salah satu unsur pendukung tumbuh kembang anak serta ketahanan keluarga.

Hak PPPK Diminta Tidak Terabaikan

Persoalan tenaga non-ASN juga menjadi perhatian Fraksi PKB.

Fraksi PKB menegaskan Pemerintah Daerah wajib memastikan seluruh hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, dianggarkan dan direalisasikan sesuai ketentuan.

Fraksi PKB menegaskan tidak boleh ada hak yang terabaikan dan seluruh kewajiban tersebut harus direalisasikan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi bagi tenaga kesehatan yang belum terakomodasi dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan yang telah mengabdi dalam waktu lama.

Dukungan anggaran secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan juga disarankan sebagai bentuk penghargaan, perlindungan dan jaminan terhadap hak serta kesejahteraan tenaga kesehatan sukarela.

Belanja Modal dan Pengawasan Harus Diperkuat

Fraksi PKB mengingatkan peningkatan belanja modal harus didukung perencanaan dan pelaksanaan yang baik.

Belanja modal, menurut Fraksi PKB, harus menghasilkan aset yang berkualitas, bermanfaat dan mampu meningkatkan pelayanan publik.

Karena itu, pengawasan harus memastikan seluruh kegiatan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, kualitas dan jadwal pelaksanaan.

Kepala perangkat daerah juga ditegaskan memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaian, kualitas, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil kegiatan.

Mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas, seluruh OPD diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan.

Namun percepatan tersebut tetap harus memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, kepatuhan hukum, transparansi dan akuntabilitas.

Apresiasi terhadap Kondisi Kamtibmas

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, camat, pemerintah desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta seluruh lapisan masyarakat yang dinilai telah berkontribusi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Alor.

Fraksi PKB menilai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Alor dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

Selain itu, Fraksi PKB mendukung Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan Batalyon Komando Daerah Militer Udayana di Kabupaten Alor.

Dukungan juga diberikan terhadap upaya pemerintah memperbaiki fasilitas Polres Alor guna mendukung peningkatan pelayanan publik.

Namun, Fraksi PKB mengingatkan agar dukungan tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKB Nyatakan Menerima Dua Ranperda

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, mencermati laporan Banggar, laporan Bapemperda, jawaban Bupati serta berbagai masukan dan rekomendasi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kabupaten Alor Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Alor terhadap dua Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna IV.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD Kabupaten Alor, penyampaian pendapat akhir Bupati Alor, pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Tahapan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Alor dan DPRD Kabupaten Alor terhadap kedua Ranperda tersebut.

Penandatanganan itu menjadi bagian penting dari proses pembentukan Peraturan Daerah setelah DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakan persetujuan bersama.

Dengan demikian, perhatian berikutnya bukan hanya terletak pada selesainya proses pembahasan dan persetujuan politik terhadap kedua Ranperda tersebut, tetapi juga pada tahap pelaksanaan setelah regulasi ditetapkan.

Khusus Perubahan APBD, berbagai catatan mengenai kualitas belanja, mandatory spending ADD, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, PPPK dan pengawasan menjadi pekerjaan yang harus diterjemahkan dalam pelaksanaan anggaran.

Sementara untuk Kabupaten Layak Anak, tantangan utamanya adalah memastikan norma yang telah disepakati tidak berhenti sebagai produk hukum, melainkan diterjemahkan menjadi program, anggaran dan pelayanan konkret yang dirasakan anak dan keluarga di seluruh wilayah Kabupaten Alor.

Pendapat akhir Fraksi PKB tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKB Ernes T. F. Mokoni, S.Sos., Wakil Ketua Abdul Rajab Leky, SE., Sekretaris Sjamsuddin D. Sudarmi, S.Pi., namun berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini terlihat Anggota Fraksi PKB Paulus Brikmar yang juga menjabat sebagai Ketua Partai PKB Alor dan Ketua DPRD Alor tidak menandatanganinya, media ini belum mengetahui apa alasannya hingga menimbulkan pertanyaan.

Fraksi PKB berharap seluruh keputusan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Alor. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *