Kupang, FKKNews.com- Pemerintah Kota Kupang diminta segera memanfaatkan waktu 4 hari kerja guna mengisi kas daerah sehingga bisa membayar hutang senilai Rp41,861 Miliar di Tahun 2022 ini. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama DPRD Kota Kupang pada Kamis,(22/12/2022). Solusi Dana Bagi Hasil dari Pemprov NTT dan menarik modal di Bank NTT bagaikan solusi yang kurang matang.
Pantauan FKKNews.com, terungkap APBD Kota Kupang Tahun 2022 mengalami defisit pendapatan senilai Rp75 Miliar yang berasal dari PAD dan dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi NTT. Sementara itu, terjadi defisit anggaran belanja yang harus dibayarkan Pemkot senilai Rp41 Miliar. Pemkot harus “ngebut cari duit”.
Pada kesempatan itu pun, muncul solusi yang disepakati antara DPRD dan Pemkot Kupang. Yakni, Pemkot segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar memberikan DBH senilai Rp42 Miliar. Selanjutnya, Pemkot pun harus menarik sisah 50% dana deviden di Bank NTT yang menjadi penyertaan modal di Tahun 2022.
Terkait keputusan yang membuahkan solusi itu, sebelumnya juga perlu diketahui terjadi silang pendapat antara para dewan. Di mana, secara tegas, Ketua DPRD Yeskiel Loudoe meminta Penjabat Wali Kota, George Hadjoh dan TAPD harus bisa menarik DBH itu. Pasalnya, dana itu adalah milik Pemkot Kupang, bahkan dari pihak Provinsi juga telah memberikan informasi untuk mentransfer dana tersebut.
“Waktu kita evaluasi di Provinsi, Kaban Keuangan Provinsi sudah bilang akan mentransfer uang itu, saya minta Pak Penjabat harus segera komunikasi dan ambil dana tersebut, kan di evaluasi juga Pemprov tidak mau ada utang kan,” jelas Yes Loudoe.
Ia menambahkan, terkait dana deviden Bank NTT senilai Rp6 Miliar lebih pun sangat tidak bisa, karena sudah ada keputusan RUPS saat di Labuan Bajo. Bahwa, hanya 50% dari Rp13 Miliar itu saja yang diambil, sedangkan sisahnya tetap berada di Bank NTT.
Oleh karena itu, Pemkot harus mampu mengambil DBH yang sudah menjadi hak Pemkot. “Kalau ini bisa maka pasti masalah utang 41 miliar ini bisa dibayarkan dalam tahun anggaran ini,” katanya.
Sementara itu, tanggapan berbeda juga disampaikan Anggota DPRD, Theodora Ewalde Taek. Menurutnya, DBH sangat tidak mungkin diberikan Pemprov dengan nilai sisah Rp42 M dari target Rp64 M. Pasalnya, Pemprov hanya memasang target realisasi dan bukan nilai pasti yang sudah disediakan Pemprov.
“Saya melihat itu adalah estimasi target, bukan realitas yang sudah ada, walaupun itu adalah hak kita tapi realisasinya baru saja Rp22 m,” ungkapnya.
Selain itu, Walde juga meminta agar dana deviden Bank NTT yang tersisah Rp6 Miliar lebih ditarik kembali oleh Pemkot, walaupun sudah menjadi penyertaan modal, sebab Pemkot punya alasan kuat yakni kas daerah sedang dalam kondisi defisit.
“Karena kita dalam keadaan defisit, bolehkah penyertaan modal di Tahun 2022 kita pending karena kas kita lagi defisit,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuard Dalli menyampaikan, bahwa Pemkot sudah membangun komunikasi dengan Pemprov NTT, dan memang benar nilai DBH hanya menjadi target. Untuk Tahun 2022 ini, DBH dari Pemprov baru diberikan Rp22 miliar, dan di akhir Desember ini bakal ditransfer Rp5 miliar.
“Target itu memang selalu tidak tercapai itu hasil dari komunikasi dengan Pemerintah Provinsi memang kita diberikan Rp5 Miliar itu memang sesuai dengan kontribusi PAD yang dipungut di Kota Kupang oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk sisah dana deviden senilai Rp 6,5 Miliar adalah penyertaan modal. Pasalnya, deviden Bank NTT sudah diberikan dalam tahun anggaran berjalan senilai Rp6,5 miliar dan hal itu adalah kesepakatan RUPS agar deviden hanya direalisasi 50%. “Sehingga tidak disetor lagi ke kas daerah,” ungkap Yaduar.
(Fkk01)