Kupang,FKK- Kosongnya Kas Daerah Kota Kupang membuat Pemerintah Kota Kupang masih berharap pada Dana Bagi Hasil dengan Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp 42 miliar guna membiayai sejumlah tunggakan belanja di Akhir Tahun 2022 ini. Namun dana tersebut bisa saja ditransfer tak sesuai nilai itu.
Pantauan FKKNews.com dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot dan DPRD. Kamis,(22/12/2022). Terungkap, realisasi pendapatan Kota Kupang tahun 2022 tidak mencapai target. Terjadi defisit sebesar Rp75 miliar. Angka defisit ini datang dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH) yang tidak capai target. Akibatnya, sejumlah proyek dan operasional di OPD lingkup Pemkot Kupang tidak bisa terbayar.
“Usut ke usut”, Pemkot Kupang sementara menanti kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi NTT senilai Rp.42 miliar rupiah setelah mengalami defisit anggaran.
“Kita memang dalam keadaan sulit saat ini. Defisit anggaran, karena tidak mencapai target penerimaan. kita masih upayakan dan minta dukungan Pemprov NTT transferan dana bagi hasil Rp. 42.000.000.000 (empat miliar),” beber Yanuar Dally selaku Asisten III Pemkot Kupang dihadapan 40 Dewan Kota.
Menurut Yanuar, sebelumnya DBH senilai Rp64 miliar bagi Kota Kupang adalah target yang dipatok Pemprov NTT untuk memungut pajak di wilayah kota. Sedangkan pada realisasi sudah pernah ditransfer Rp22 miliar. Selanjutnya dalam realisasi terakhir nanti, sesuai komunikasi yang dibangun Pemkot, Pemprov melalui Badan Keuangan-nya mengatakan DBH yang bakal ditransfer senilai Rp5 miliar saja.
“Itu sesuai komunikasi kita dengan teman-teman di Badan Keuangan Provinsi,” ungkapnya.
Walau demikian, Yanuar juga berharap agar dana bagi hasil segera dicairkan oleh pemprov NTT dan dirinya juga akan terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan peluang.
“Mudah-mudahan segera di transfer, kita menanti dan terus berkoordinasi, sehingga ada peluang untuk didistribusikan,” ujarnya.
Adapun sumber pendapatan yang tidak mencapai target yakni, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan target Rp5 milliar, namun hanya mencapai Rp160 juta.
Defisit senilai Rp3 milliar dari pendapatan pajak penerangan jalan dan pajak hiburan yang tidak mencapai target pendapatan yang telah ditentukan. (*/01/FKK)