Ende,FKK News.com– CV Arjuna Ende kini diperkuat dengan hadirnya penasehat hukum. Kolaborasi bersama para advokad ini akan memberikan kekuatan baru bagi CV tersebut dalam menjalankan layanan bisnis di sektor perdagangan umum.
Dalam seremoni penandatangan MoU atau kerja sama yang digelar di kantor CV Arjuna, Jalan A. Yani, Ende Kota, Kabupaten Flores – NTT, pada Kamis, (1/6/2023). Hadir 3 para Advokat yakni, Benedictus Siga, Richard Hambleton, Mutiara Manafe, karena Advokat Fachrudin Muhamad sedang berada di ibukota.
Usai penandatangan MoU itu, salah satu pengacara Benedictus Siga S.H., menjelaskan bahwa, ia bersama rekannya Richard Hambleton, S.H., Mutiara Manafe, SH., dipercaya menjadi Lawyer stand by untuk 1 periode depan sejak 1 Juni 2023 – 1 Juni 2024. Prinsipnya, tugas mereka adalah memberikan advis-advis hukum secara maksimal kepada perusahaan, dan memantau para pekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Sehingga tidak terjadi masalah hukum atas kinerja yang salah” kata Benedictus.
Selain itu, advokat, Richard Hambleton, SH mengatakan bahwa pada kontrak itu ada 4 advokad yang bekerja sama dengan CV Arjuna Ende. Dipastikan, pengacara Benedictus Siga dan Fachrudin Muhamad akan mengawal penuh CV Arjuna karena mereka beraktifitas di Kabupaten Ende. Sedangkan, untuk dirinya bersama Mutiara Manafe tetap komitmen menjalankan layanan pengacara walau harus melakoni layanan beracara padat di Kota Kupang.
“Jadi ke-empat Advokat ini saling berkolaborasi dalam keahlian masing-masing untuk memberikan bantuan hukum terbaik bagi perusahaan,” pungkasnya.
Ia pun berharap, dari MoU yang dibangun itu, maka salah satu sistem hukum pada CV Arjuna Ende akan berjalan baik. Di mana bisa memberikan dampak kepatuhan hukum maupun ikut terlibat dalam penegakan hukum pada sektor usaha bisnis.
Untuk diketahui, CV Arjuna Ende merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdangangan umum dengan wilayah pemasaran di Flores, Sumba dan Alor.
(fkk).