Anggaran PPPK Kota Kupang Tahap I dan II Dijadikan Silpa, Lalu Dipakai untuk Biayai DPRD dan Bayar TPP ASN

Kupang,FKKNews.com-Anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang dialokasikan pada tahun anggaran 2021 lalu. Anggaran ini kemudian sempat menjadi polemik karena dipakai untuk program lain.

Polemik dana PPPK mencuat pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. DPRD menuding dana ini telah dipakai oleh Pemkot Kupang untuk kegiatan lain, padahal sesuai regulasi tidak boleh dialihkan untuk program lain. Bahkan sempat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD antara DPRD dan pihak Pemkot.

Polemik ini pun mencapai titik terang. Pemkot menyatakan penyebab terpakainya anggaran ini lantaran surat edaran Menteri Keuangan tentang aturan penggunaan dana ini terlambat dikeluarkan. Surat itu baru dikeluarkan pada Desember 2021 setelah APBD tahun 2022 sudah diketok.

Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally menjelaskan akibat terlambatnya surat Menkeu tersebut, maka dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang dikhususkan untuk PPPK senilai Rp33,8 miliar sudah dimasukkan dalam APBD tahun 2022 untuk program lain. Sebab sebelumnya belum ada petunjuk teknis bahwa dana tersebut tidak boleh dipakai dan hanya khusus untuk PPPK.

Oleh karena itu, Pemkot Kupang bersama DPRD Kota Kupang sepakat agar dialokasikan kembali pada Perubahan APBD tahun 2022 yang dilaksanakan pada September 2022. “Uang ini dipastikan dianggarkan pada perubahan anggaran (APBD-P 2022) karena aturan dari Kementerian Keuangan diberikan kepada Pemerintah Kota sudah melebihi atau melewati waktu penetapan,” ungkapnya.

Pemkot Kupang juga melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan agar dana ini dialokasikan kembali di APBD perubahan tahun 2022.

Dalam RDP dengan Pemkot Kupang, anggota Fraksi Partai Golkar, Tellendmark Daud mengatakan karena dana untuk PPPK dari DAU itu sudah dialokasikan untuk kegiatan lain, maka harus dikonsultasikan ke kementerian terkait agar dimasukkan dalam APBD perubahan.

Ia menegaskan, dana ini disepakati dalam APBD perubahan tahun 2022 namun untuk gaji PPPK harus tetap dihitung sesuai SK berdasarkan aturan pemerintah pusat yang menyatakan terhitung sejak Januari 2022.

“Jadi nanti menurut saya Pak Ketua, nanti di perubahan anggaran agar kita mencermati sebaik mungkin agar sejumlah kegiatan yang dialokasikan dan belum direalisasi kita klop dan kita hitung bersama untuk membayar gaji PPPK mulai dari bulan Januari. Saya kira itu yang paling penting,” kata Tellend dalam RDP tersebut.

Pemkot bersama DPRD pun akhirnya sepakat dana PPPK dianggarkan kembali pada APBD perubhaan tahun 2022 yang dibahas pada September tahun 2022 lalu. Namun sebelumnya dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

Dana Dipakai untuk ASN dan DPRD

Dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada September 2022, DPRD dan Pemkot Kupang sepakat dana PPPK dialokasikan kembali senilai Rp 33,8 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp28 miliar dijadikan silpa agar tidak boleh dipakai.

Sayangnya, pada Desember 2022 ketahuan, Pemkot telah menggunakan Rp4 miliar dari dana silpa tersebut pada November 2022. Hal ini terungkap dalam RDP Pemkot Kupang dan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Yeskiel Loudoe dan dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, pada 22 Desember 2022.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah saat itu, Balina Oey menjelaskan dana sebesar Rp 4 miliar itu dipakai untuk pembayaran TPP ASN Pemkot Kupang dan sejumlah kegiatan DPRD Kota Kupang.

Balina menjelaskan, Pemkot berani mengalokasikan untuk kebutuhan belanja OPD karena DAK masih berproses di pemerintah pusat. “Terpakai ini karena permintaan semua OPD, termasuk dewan dan sekretariat semua. Jadi kita membayar sesuai dengan permintaan, dan juga kalau dananya ada di kas tentu kita harus bayar. Karena kalau kita tidak bayar semua datang serbu kita dan karena itu sudah dianggarkan. Jadi kalau memang tidak bisa dipakai yah kita stop untuk melakukan pembayaran,” tegas Balina dalam RDP tersebut.

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img