Kuapng, FKKNews.Com-Sebelum masa kampanye tidak boleh kampanye karena kampanye itu sendiri kita ketahui pelaksanaannya di tangal 28 November nanti. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 maupun di PKPU Nomor 15 tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento.
“Jadi prinsipnya selama belum ada masa kampanye maka setiap orang atau peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye,” jelasnya kepada wartawan Fkknews.com, Jumat (04/08/2023), siang.
Ia mengatakan terkait baliho sosialisasi bacaleg yang tidak sesuai aturan tentu pihaknya sudah menghimbau kepada setiap peserta pemilu. Terkhususnya juga adalah partai politik untuk tidak melakukan yang namanya kampanye dengan mengunakan salah satu media kampanye yakni alat peraga kampanye.
“Kita semua ketahui secara persis bahwa yang namanya kampanye ada ajakanya, seperti ajakan visi dan misi kemudian penyampaian program kerja. Pada intinya silahkan dilihat jangan sampai ada unsur-unsur dalam pemasangan baliho atau atribut yang disampaikan oleh bacaleg,” pungkasnya.(FKK01).