Baa, FKKNews.com – Pada tahun 2022 Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskidat mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata niaga komoditas hasil perikanan, sesuai pergub ini, rumput laut di NTT dikendalikan tiga perusahaan pengelola, yaitu PT Rote Karagian Nusantara di Tablolong Kabupaten Kupang,PT Algae Sumba Timur Lestari di Waingapu, Sumba Timur, dan CV Agar Kembang di Semau. Tiga perusahaan ini yang ditunjuk Dinas Kelautan dan Perikanan NTT membeli semua rumput laut kering, produksi petani di provinsi ini. Selama ini tiga perusahaan itu cenderung monopoli sehingga mudah mempermainkan harga di tingkat petani.
Menanggapi hal tersebut Mantan Pengurus Pusat GMKI Redy Boelan menyampaikan bahwa sejak Gubernur NTT Periode 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan peraturan gubernur tentang tata niaga komoditas hasil perikanan, Petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao kekurangan penghasilan dikarenakan harga rumput laut diatur sesuka hati perusahaan-perusahaan yang diberikan kewenangan oleh pergub tersebut untuk membeli rumput laut dari masyarakat.
“Sebelum mantan Gubernur NTT VBL menerbitkan Pergub nomor 39 tahun 2022 di bulan agustus, harga rumput laut kering adalah Rp. 40.000, namun ketika Pergub ini terbit, harga rumput laut langsung anjlok hingga hari ini. Untuk alasan di atas maka pergub nomor 39 tentang tata niaga rumput laut yang di terbitkan oleh gubernur sebelumnya dinilai menindas dan menggilas eksistensi harga rumput laut kering di kabupaten Rote Ndao,”ujar caleg DPRD Dapil III Kabupaten Rote Ndao tersebut.
“Pergub ini membuka ruang monopoli dagang oleh pengusaha rumput laut di NTT karena melarang menjual rumput laut kering ke luar NTT, akibat pergub ini tidak ada lagi pengusaha dr luar NTT yang datang berdagang di NTT maka dengan sendirinya tidak terjadi kompetisi dagang maka monopoli dagang dan monopoli harga tidak bisa dihindari,”tambahnya.
Walaupun sudah berbagai kebijakan ikutan dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk menstabilkan harga rumput laut yang dijual oleh para petani, tapi faktanya di lapangan jauh berbeda dari kebijakan yang dikeluarkan, Oleh karena itu Ia meminta Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake mencabut peraturan Gubernut tersebut yang dinilai tidak berpihak kepada para petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao maupun di seluruh wilayah NTT.
“Berbagai surat edaran dari kepala dinas perikanan dan kelautan setelah pergub ini di terbitkan tentang batas bawah harga rumput laut kering adalah Rp.20.000, namun ternyata harga rumput laut saat ini kurang dari Rp. 15.000. Oleh karena tidak terjadi kompetisi dagang maka harga akan terus anjlok, Untuk itu sekali lagi harapan kami agar pergub ini segera di cabut agar pengusaha dari luar NTT kembali berniaga di sini sehingga harga rumput laut kembali naik seperti sebelum pergub ini diterbitkan,”harap mantan staf ahli anggota DPD RI Ibrahim A. Medah tersebut.(FKK03)