Kupang, FKKNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima. PSU dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2024.
PSU dilakukan karena pada pemungutan suara pada 27 November 2024, sebanyak 14 pemilih pindahan tetap dilayani meski tidak membawa surat pindah memilih, hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun, Senin (2/12/2024).
“Ada pelayanan terhadap 14 pemilih dengan menggunakan mekanisme pemilih pindahan. Mereka tidak membawa surat pindah memilih, mereka juga tidak mengurus surat pindah memilih saat pencoblosan, tapi mereka tetap dilayani di TPS pada hari H,”ujarnya.
Dari 14 pemilih tersebut, dua di antaranya adalah warga Kota Kupang yang pindah memilih di Kecamatan Kelapa Lima tanpa mengantongi surat pindah memilih. Sementara 12 lainnya berasal dari kabupaten lain di NTT.
Menurutnya PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima memenuhi syarat karena melibatkan lebih dari satu pemilih. “Sementara di Kelurahan Belo, TPS 7, tidak dilakukan PSU karena hanya ada satu pemilih yang bermasalah,” jelasnya.
Hingga saat ini, dari enam kecamatan di Kota Kupang, lima kecamatan telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan di Kelapa Lima masih menunggu hasil PSU.
Adapun PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima hanya menggunakan satu surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, karena surat suara wali kota tidak terganggu. Pleno tingkat KPU Kota Kupang dijadwalkan pada 6 Desember 2024, dan pleno tingkat kota akan digelar pada 7 Desember 2024.
KPU Kota Kupang menerima dua rekomendasi untuk menggelar PSU, tetapi hanya kasus di Kelurahan Kelapa Lima yang memenuhi syarat. Sebanyak 413 pemilih di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima akan kembali diundang untuk mengikuti PSU.(Dtk/FKK03)