Soe, FKKNews.com- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam melakukan penangkapan terhadap warga Besipae.
Salah satu tokoh pejuang hak komunitas adat Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikodemus Manao, ditangkap paksa oleh aparat gabungan dari Polda NTT dan Polres TTS pada hari Senin (13/02/2023).
Nikodemus ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Bernadus Seran, pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT pada tahun 2022 lalu.
Tindakan jemput paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu dilakukan setelah dua surat panggilan yang dilayangkan tidak dipenuhi oleh Nikodemus. Saat tiba di TKP, aparat sempat mendapat perlawanan dari warga di Besipae, namun upaya mereka sia-sia karena pada akhirnya Nikodemus tetap dibawa paksa oleh pihak kepolisian gabungan Polda NTT dan polres TTS dengan menggunakan mobil.
Dalam rilis yang diterima media FKKNews.Com Ketua DPP GMNI, Imanuel Mau Dollu, menyayangkan sikap kepolisian yang sangat tidak humanis dalam melakukan proses penangkapan.
“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan saudara Nikodemus Manao. Dalam situasi penangkapan tersebut akhirnya terjadi keributan, dan mereka juga bertindak kasar kepada masyarakat.”
“Seharusnya dalam melakukan tugasnya, aparat kepolisian seharusnya menggunakan pendekatan persuasif tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat. Saya meminta agar aparat kepolisian tidak tebang pilih, dalam proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” ujar Imanuel.
Imanuel yang merupakan Putra Asli Alor – NTT ini mempertanyakan dasar penangkapan saudara Nikodemus karena ada peristiwa panjang yang terjadi.
“Jika Nikodemus Manao diamankan karena melakukan penganiayaan, bagaimana dengan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat Besipae. Jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” Terang Imanuel.
Imanuel menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan DPP GMNI terhadap Polda NTT dan Polres TTS terkait kasus ini, yakni :
1. DPP GMNI mendesak Kapolres TTS agar segera membebaskan Nikodemus Manao, tokoh adat Pubabu-Besipae, tanpa syarat.
2. Hentikan tindakan teror, intimidasi, dan penangkapan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Besipae.
3. Polri harus bersikap adil, kooperatif, dan tidak memihak terhadap penguasa dan pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan adat di Desa Besipae.
4. Polri harus menindaklanjuti laporan kekerasan serta intimidasi yang dialami oleh masyarakat Pubabu, Besipae.
Imanuel ingin agar kasus masyarakat adat di Pubabu, Besipae ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan juga pihak kepolisian. Ia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil, melalui cara-cara yang humanis.
“Saya tentunya berharap agar Kapolda NTT, Bapak Jhoni Asadoma, bisa memperhatikan tindakan – tindakan represif yang dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian yang tidak humanis agar tetap menjaga citra dan martabat lembaga kepolisian sebagai lembaga yang visinya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat Nusa Tenggara Timur terlebih khusus masyarakat Pubabu, Besipae,” pungkasnya.