Kupang,FKKNews.com-Terjawab sudah polemik pemberhentian 2.511 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini mengabdi pada Pemerintah Kota Kupang, dua lembaga pemerintah tersebut sepakat tidak memberhentikan PTT sambil berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kesepakatan tersebut dilakukan setelah Pemkot Kupang dan DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama sasando, Kantor DPRD Kota Kupang yang dihadiri oleh Penjabat Walikota, Pimpinan DPRD dan anggota, Jumat (17/2/2023).
Jika hasil konsultasi dengan Kemenpan RB tidak boleh lagi merekrut PTT, Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh, SH mengatakan akan mengakomodir PTT melalui outsourcing, hal ini dilakukan merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 dan surat yang dikeluarkan oleh Kemepan-RB Tanggal 31 mei tahun 2022.
“Kami akan berkomunukasi dan mempersiapkan outsourcing apabila kementrian tidak menyetujui berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan surat yang dikeluarkan oleh Kemepan-RB Tanggal 31 mei tahun 2022, saya kira ini langkah-langkah konkrit yang kita lakukan,” kata mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT ini.
George juga mengatakan bahwa dirinya melakukan hal ini supaya merubah manajemen ASN dalam pemerintahan, namun kita semua punya komitmen yang sama, “kita akan mengalokasikan anggaran untuk 2.511 orang, tidak ada pemberhentian seperti yang disampaikan, yang ada adalah sementara berproses,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos menyampaikan bahwa ia sependapat dengan Penjabat walikota, karena perlu data-data sehingga tidak simpang siur apa yang disampaikan, menurut politisi PDIP itu, prinsipnya apa yang di lakukan harus berpihak kepada para PTT.
“saya sependapat dengan Penjabat walikota, dan perlu data-data sehingga tidak simpang siur apa yang disampaikan, prinsipnya apa yang kita lakukan harus berpihak kepada PTT, sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di kota ini,” ujarnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Adrianus A. Talli menyampaikan bahwa walaupun ada ancaman sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat, tapi kalau tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa, apalagi ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
“walaupun ada ancaman sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah Pusat tapi kalau tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa, apalagi ini menyangkut harkat hidup orang banyak, jika kita merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018, sebenarnya pemerintah sudah melakukan kesalahan, kenapa tidak dilakukan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, Surat edaran Menpan-RB 31 Mei 2005, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kupang itu.
Menurutnya PP Nomor 49 ini bukan hal baru, ada PP 48 Tahun 2006, PP Nomor 43 tahun 2007, ada peraturan Mendagri Tahun 2013, semua tidak ada tentang pengkatan PTT, karena pegawai honor pada tahun 2005 sudah diangkat semua menjadi PNS, sehingga pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 untuk melarang tidak boleh ada tenaga honorer, “maka keluarlah surat edaran mentri Keuangan Nomor 2 tahun 2010, untuk kemudian melarang mengangkat tenaga non ASN dalam kategori 1 dan kategori 2, artinya banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah ,karena itu saya tidak setuju adanya outsorcing,” tegasnya.
RDP tersebut melahirkan rekomendasi agar dalam waktu dekat Pemerintah dan DPRD akan berkonsultasi dengan Menpan-RB soal nasib PTT hingga para PTT tidak diberhentikan dan tetap bekerja bahkan gaji selama dua bulan akan diabayarkan.