Kalabahi, FkkNews.com – Kejari Alor tetapkan TSK Kasus Tipikor Pengadaan Mobil BUMDES Dan Tahan Mantan Kadis Perhubungan Alor JEM MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor setelah melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berkaitan dengan pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Tahun Anggaran 2021 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Alor sejak tahun 2022 lalu, akhirnya lembaga Adhyaksa tersebut menetapkan JEM, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor menjadi tersangka pada Rabu 6 November 2023. Tersangka JEM setelah menyandang status sebagai TSK, oleh Kejari Alor langsung membawanya ke Lapas Kelas II B Kalabahi untuk melakukan penahanan. Demikian intisari dari keterangan pers dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M.Oktario Hutapea, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH yang dikirim kepada MEDIA KUPANG, pada Rabu 6 November 2023. Begini isi keterangan persnya, Pada hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka : Tersangka dengan inisial JEM (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-626/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.
Bahwa JEM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19. Penahanan tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan : Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-627/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 untuk tersangka JEM.
Posisi kasusnya, jelas Sulistiono, Bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 (dua belas) Unit Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000,-(lima milyar tujuh ratus juta rupiah), sumberdananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD). Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam Penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. TUNAS BAHANA SPARTA, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh ahli. Total Kerugian Keuangan Negara dari Pengadaan Mobil Pick up Modifikasi (Double Gardan) untuk Bumdes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 Adalah: Rp. 543.383.894,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
Atas kasus ini, tegas Sulistiono, maka Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*/Fkk/Eka Blegur).