Popular Posts

17649875613982

Kepala Desa Delaki Kaget, Ketua PAPDESI Alor Ternyata Kontraktor dan Baru Tahu PAPDESI Surati Kejari, Sebut Ketua Harus Orang Desa

Kalabahi, FkkNews.com – Kepala Desa Delaki Imanuel Jalla, merasa kaget dan baru mengetahui kalau Baktiar Thayeb Raboe selaku Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor merupakan orang yang berprofesi sebagai kontraktor dan ia baru mengetahui bahwa PAPDESI juga ada bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa di Kabupaten Alor.

Imanuel ketika ditemui oleh wartawan media ini pada Sabtu, (06/12/2025) mengaku bahwa Ia bagian dari anggota PAPDESI, menurutnya dulu ada APDESI sudah lama ada di Kabupaten Alor dan pernah dipimpin oleh Kepala Desa, namun sekarang yang menjadi pertanyaan kami ini kenapa Ketua PAPDESI yang sekarang bukan orang yang ada di pemerintahan desa?

Imanuel kaget dan mengaku baru mengetahui bahwa Ketua PAPDESI Baktiar Thayeb Raboe adalah seorang kontraktor sebab ia baru tahu ketika informasi itu dimuat oleh beberapa media.

“Saya kaget, ketika lihat di grup kami, saya juga baru tahu bahwa beliau adalah kontraktor, kita baru tahu termasuk saya, jadi dia punya perjalanannya seperti apa saya tidak tahu dan baru mengetahui kalau beliau kontraktor,” ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan Imanuel bahwa memang selama beberapa tahun kemarin hingga sekarang itu sudut pandang kami beliau adalah bagian dari pengurus PAPDESI Kabupaten Alor, tetapi mungkin teman-teman lainkan mungkin merasa itu dipojokan, selama perdebatan di grup itu kami lihat kan selama ini tidak ada dalam kesepakatan bersama terkait kehadiran Ketua PAPDESI ini, sehingga ada teman kepala yang menyampaikan bahwa kalau bisa pengurus (Ketua) itu orang desa, intinya ada di desa.

“Kalau seperti itu maka harus dipanggil kalau sementara masih dalam peran beliau adalah Ketua PAPDESI yah paling tidak panggil kita semua kepala desa, kita duduk bicara,” lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Imanuel, dengan adanya informasi terbaru yang saya baru tahu hari ini maka kalau bisa kita kumpul dulu karena sekarang contoh yang berurat ke kejaksaan negeri alor itu urusan pribadi dia, saya juga ada ikuti sehingga kalau bisa na panggil kita duduk sama-sama bicarakan, cari solusi yang terbaik, daripada nanti pada akhirnya kita sama-sama orang mengerti baru omong di dalam grup berdebat nanti, jadi pendapat saya itu cari ruang yang tepat untuk kita diskusikan barang ini.

Sehingga Ia berharap jangan ada sorotan sorotan lagi seperti yang terjadi ini, ada baiknya untuk kita melakukan musyawarah secara keseluruhan dengan adanya PAPDESI ini kalau seperti yang beberapa teman-teman desa sampaikan kita dorong Ketua PAPDESI ini orang dari pemerintahan desa.

“Saya juga baru tahu informasi terkait PAPDESI Kabupaten Alor bersurat ke Kejaksaan Negeri Alor, saya baru tahu karena sebelumnya belum pernah ada Koordinasi, paling tidak kan harus dibicarakan bersama, saya tidak tahu pemahaman mereka seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam tayangan melalui media ini dengan judul berita”Ada Kepentingan? PAPDESI Alor Bersurat ke Kejari Minta Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Tapi Ternyata Ketua PAPDESI Juga Kontraktor, Sius Djobo Soroti Independensi Organisasi”

Bahwa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa di Kabupaten Alor, terkait surat tersebut mendapatkan sorotan dari publik dan masyarakat, salah satunya sosok pemuda atau aktivis yakni Sius Djobo, pasalnya menurut Djobo bahwa PAPDESI Alor di pimpin (Ketua Umum) oleh Baktiar Thayeb Raboe, ST yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor/penyedia di Kabupaten Alor, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait adanya potensi besar konflik kepentingan.

Tak haya Sius Djobo, salah satu Aktivis Alor di organisasi Alor Corruption Watch (ACW), Imanuel Anie, pun melalui rilisan media Flores Update yang disebutkan bahwa ia menduga adanya kepentingan terselubung dalam tubuh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor. Imanuel melayangkan kritik kerasnya terkait arah organisasi yang menaungi seluruh aparat desa di Kabupaten Alor tersebut.

la berharap aparat desa di 158 desa se-Kabupaten Alor tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun, khususnya dalam tata kelola dan peenyelenggaraan dana desa. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan mengenai langkah PAPDESI yang mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait perbaikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Sebelumnya dalam pemberitaan yang diunggah Media Kupang, terungkap bahwa surat PAPDESI ditandatangani oleh Ketua Umum Baktiar Thayeb Raboe, Sekretaris Mustafa Moka, dan Ketua Harian Ruslan Panawa, bersama 78 kepala desa lainnya. Thayeb sendiri diketahui berprofesi sebagai kontraktor/penyedia di Kabupaten Alor, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan. dalam surat resmi yang disampaikan organisasi tersebut kepada Kejari Alor, PAPDESI melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa-desa se- Kabupaten Alor.

Mereka menilai sejumlah praktik tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.

PAPDESI juga menyoroti bahwa hampir seluruh kegiatan pengadaan di desa saat ini dilakukan melalui metode penyedia. Padahal, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa diutamakan melalui swakelola. Menurut surat itu, arahan yang mendorong penggunaan metode penyedia dinilai berpotensi menghilangkan manfaat pelaksanaan swakelola, seperti: membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, memanfaatkan potensi dan bahan baku lokal, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan efisiensi anggaran.

PAPDESI juga menilai bahwa anggaran dana desa dapat memberikan volume pekerjaan yang lebih besar apabila dikelola secara swakelola dibandingkan melalui jasa penyedia. Dalam surat tersebut, PAPDESI juga menerangkan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan agar pelaksanaan pengadaan desa kembali sesuai aturan dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Mereka juga membandingkan situasi di Kabupaten Alor dengan daerah lain di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun luar provinsi, yang dinilai lebih konsisten menjalankan pengadaan desa secara swakelola. Metode penyedia, menurut mereka, seharusnya ditempuh hanya jika suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola atau untuk mendukung kegiatan swakelola.

Menanggapi hal tersebut, Imanuel Anie mempertanyakan independensi PAPDESI, terutama karena pimpinan organisasi tersebut berasal dari kalangan penyedia jasa. Menurutnya, aparat desa harus tetap berpegang pada regulasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

“Saya berharap, aparat desa jangan sampai terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Tata kelola dana desa harus murni untuk kepentingan masyarakat,” tegas Imanuel, sembari mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa harus bebas dari potensi konflik kepentingan agar tidak menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan. (*FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *