Kupang, FKKNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaunching Klinik Hukum yang akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi jemaat dan masyarakat.
Program ini menjadi bagian dari komitmen DPD GAMKI NTT untuk menghadirkan pelayanan yang menyentuh aspek keadilan dan perlindungan hak masyarakat, khususnya bagi kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Sekretaris DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH., MH., menyampaikan bahwa Klinik Hukum ini disiapkan untuk menjadi ruang advokasi yang profesional, terstruktur, dan mudah diakses.
Lebih lanjut mantan Ketua Cabang GMKI Kupang ini membeberkan bahwa, seremonial launching klinik hukum DPD GAMKI NTT dilangsungkan di GMIT Siloam, Desa Nunfamo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, bersamaan dengan kegiatan Aksi Sosial antara DPD GAMKI NTT dan Rotary Rastamores Club Kupang, pekan lalu.
Enam pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum DPD GAMKI NTT hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Amos Lafu, Obet Djami, Ferdy Boimau, Hangri Pah, Aris Tanesi dan Romli Lafta.
“Kami siap mendampingi jemaat dan gereja di seluruh NTT yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis. Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan alat yang menakutkan,” tegas Amos.
“DPD GAMKI NTT berupaya terus menghadirkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang hukum melalui konsultasi gratis bagi seluruh jemaat GMIT dan masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Kupang, hari ini,” ujar Amos di sela-sela sosialisasi pada Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, banyak persoalan hukum yang kerap dihadapi jemaat maupun institusi gereja, mulai dari sengketa tanah, persoalan administrasi, hingga perkara perdata dan pidana, yang seringkali tidak tertangani secara optimal karena keterbatasan biaya dan akses.
Selain pendampingan kasus, Klinik Hukum GAMKI NTT juga akan aktif memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Penyuluhan hukum penting supaya masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Ketika masyarakat sadar hukum, mereka akan lebih berani dan lebih kuat dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Amos Lafu yang dikenal sebagai advokat di NTT dan memiliki pengalaman panjang dalam dunia organisasi menambahkan bahwa Klinik Hukum ini akan dijalankan bersama sejumlah advokat serta pengurus GAMKI yang memiliki latar belakang hukum.
“Kami bekerja secara kolektif. Ada beberapa advokat dan pengurus dengan background hukum yang siap terlibat. Ini gerakan bersama untuk pelayanan yang berdampak,” jelasnya.
Melalui peluncuran Klinik Hukum ini, GAMKI NTT berharap gereja dan jemaat di seluruh wilayah NTT memiliki akses pendampingan hukum yang memadai, sekaligus memperkuat keberanian masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum secara adil dan bermartabat. (FKK)
















































