Kupang, FKKNews.com – Kordinator Wilayah (Korwil) VII PP GMKI Mikdon Hede Patu mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pasalnya Ia dinilai lalai menjalankan tugasnya untuk menjaga nama baik Institusi Polri, Rabu (9/7/2025).
“Sebagai Korwil VII PP GMKI saya meminta Kapolri untuk mencopot kapolda NTT karena lalai dalam menjalankan tugas dalam menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat NTT,”ujarnya.
Ia menyebut Kapolda NTT dan jajarannya lalai dalam menyusun berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait kasus mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kapolda NTT dan jajaran lalai dalam penanganan kasus Esk kapolres Ngada, Polda NTT diduga dengan sengaja menghilangkan beberapa poin tuntutan seperti kasus Narkoba dan tindak pidana perdagangan orang,”ucapnya.
Ia juga menyayangkan sikap Kejari Kota Kupang yang menerima berkas perkara dari Polda NTT tanpa memeriksanya secara detail.
“Saya menyayangkan sikap kejati NTT yang langsung menerima laporan Polisi dan langsung melakukan P21 terhadap kasus ini tanpa memeriksa dengan detail terkait kasus ini padahal kasus sudah menjadi rahasia umum bahwa ada kasus narkoba dan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus eks Kapolres Ngada,”pungkasnya.(FKK03)


















































