Kalabahi, FkkNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Garda Desa pada desa-desa di Kecamatan Teluk Mutiara, pada kamis, 13 februari tahun 2025 di Kantor Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melaksanakan Program Jaga Desa ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH, Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Tipikor, BRIPTU Vallentino D. Masae, SH, Kadis PMD, Imanuel Djobo, Camat Teluk Mutiara, Nikodemus Alofani, Tenaga Ahli Dana Desa, Machris Mau, Perwakilan Inspektorat Daerah serta para Kepala Desa dan BPD di wilayah tersebut. Dalam pemaparannya, Kasi Intel menyampaikan materi tentang pengawasan dana desa dan pencegahan korupsi. Kasi Intel juga menekankan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawasi pembangunan desa agar penggunaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam rilisan di akun Facebook Kejari Alor, Bahwa melalui kegiatan Jaga Desa diharapkan pemerintah desa dapat memahami pentingnya tata kelola dana desa yang baik demi mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (*/fkk).