Kupang, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan uji materiIl mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 ini tengah ditunggu publik dan akan segera diputuskan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Partai-partai politik di Senayan terbelah sikapnya. PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup. Sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahandera.
Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Menanggapi hal tersebut Akademisi Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Yafet Yosafeat Wilben Rissy S.H ., M.Si.,LLM., Ph.D, (AFHEA) saat dihubungi, Rabu (14/6/2023) mengatakan bahwa tidak ada alasan yang logis untuk MK memutuskan sitem pemilu menggunakan proporsionaal terbuka sehingga Ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga kedaulatan rakyat dalam pemilu.
“Tidak ada ragio logis yang memadai bagi MK untuk menerima permohonan pengujian yg menginkan proporsional terbuka. Selain karena substansi pasal yakni pasal 168 pemilu 2017 yg di review telah diajukan dan diputuskan tahun 2008 dan MK memutuskan Proporsional terbuka.Tetap berharap MK menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan perwakilannya di DPR dengan mempertahankan Proportional terbuka,”ujar Caleg DPR RI Dapil NTT II tersebut.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi bijak dalam keputusannya karena akan berpengaruh besar terhadap konstalasi politik menjelang pemilu tahun 2024 bagi rakyat maupun partai politik peserta pemilu.
“Berharap MK tidak mengkianati konstitusi dan mengkhianati rakyat dengan tetap berlakukan Proporsional terbuk, supaya MK tidak menciptakan instabilitas politik dan kekacauan politik dan mengganggu persiapan pemilu 2024, MK perlu menjaga marwahnya. Jangan sampai keputusan yang tidak tepat dalam hal ini perlakukan proporsional tertutup menggerus kepercayaan rakyat bagi MK dan akibatnya MK menjadi tidak relevan, Perlu diingat, keputusan MK bisa membawa badai politik bagi MK jika melawan mayoritas partai politik parlemen,” imbuh Politisi Perindo tersebut.(FKK03)