Popular Posts

photo2

Pemberitahuan Resmi Kepada Seluruh Lembaga Pemerintah, Perhimpunan Jurnalis Alor Himbau Waspada Oknum Palsu yang Mengaku Wartawan dan Lakukan Pemerasan

Kalabahi, FKKNews.com – Perhimpunan Jurnalis Alor (PIJAR) mengeluarkan pemberitahuan dan himbauan resmi kepada seluruh lembaga pemerintah, aparat TNI/Polri, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan hingga masyarakat umum di Kabupaten Alor agar mewaspadai oknum yang mengaku sebagai wartawan namun menjalankan praktik intimidasi dan dugaan pemerasan terhadap narasumber.

Himbauan tersebut dituangkan dalam surat bernomor: Khusus/PIJAR/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua PIJAR, Linus Kia dan Sekretaris Moris Weni di Kalabahi.

Dalam surat tersebut, PIJAR menyebutkan bahwa belakangan ini pihaknya menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, namun dalam menjalankan tugas jurnalistik diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mendesak narasumber memberikan sejumlah uang agar tidak diberitakan.

PIJAR menegaskan bahwa tindakan semacam itu sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berbagai ketentuan dan peraturan Dewan Pers.

“Praktik meminta sejumlah uang kepada narasumber dengan ancaman tertentu bukanlah kerja jurnalistik, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana umum,” demikian isi himbauan tersebut.

Atas kondisi tersebut, PIJAR menghimbau seluruh pihak di Kabupaten Alor agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan wartawan apabila dalam pelaksanaan tugasnya melakukan tekanan, intimidasi maupun ancaman dengan tujuan meminta uang atau keuntungan tertentu.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan tindakan serupa, dengan melengkapi bukti-bukti pendukung seperti rekaman percakapan telepon, pesan singkat (SMS), tangkapan layar percakapan chat maupun bukti lainnya.

PIJAR menilai, langkah pelaporan kepada aparat hukum penting dilakukan guna menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoreng nama baik pers.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers, sehingga praktik intimidasi, pemerasan maupun ancaman terhadap narasumber tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara melawan hukum,” tegas PIJAR.

PIJAR berharap seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor dapat lebih bijak dan selektif dalam menyikapi oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan demi menjaga iklim pers yang sehat, profesional dan bermartabat di daerah ini.

Demikian himbauan tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. (*Fkk/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *