Kupang, FkkNews.com – Pemuda Alor di kota kupang mengajukan pengaduan resmi terkait unggahan di media sosial Facebook yang mengandung Ujaran Kebencian terhadap masyarakat Alor, Nusa Tenggara Timur ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), pada selasa 18 maret 2025, mereka diantaranya ialah Alif Fahim Nampira, Bastian Regen Jetimauh dan Azis Sara.
Salah satu pemuda alor, Alif M. Fahim Nampira kepada wartawan media ini, bahwa Pemuda Alor mengajukan laporan aduan terkait unggahan tersebut Berasal dari akun Facebook bernama “Silvester Timor Nobita” yang diduga merupakan akun palsu dan tidak bertanggung jawab.
Demikian isi status facebook dari akun Silvester Timor Nobita “Kelakuan Biadap begini, Fix Alor cocok gabung Papua sa, itam dadolek, kelakuan sama ke binatang, siapa tahu mereka bisa bersatu dengan OPM dan bisa angkat Gomes jadi panglima OPM. Lebih bagus mereka pisah dari NTT, pencuri ju Alor, pemalakan ju Alor, bunuh orang ju Alor, pengrusakan ju Alor, persis seperti kelakuan orang Papua, terkhususnya OPM. Lebih baik pisah diri su e, NTT Basodara itu tidak termasuk lagi orang Alor, karena ulah biadap begini @semua orang”.
Menurut Fahim Nampira, Unggahan ini mengandung kata-kata yang menghina dan menjelekkan Identitas masyarakat Alor, yang telah menimbulkan kemarahan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami merasa sangat terluka dan terganggu dengan pernyataan tersebut, Karena tidak hanya mencoreng Kehormatan Masyarakat Alor, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial,” ujarnya saat menghubungi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa, (18/03/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Pemuda Alor di Kota Kupang meminta pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut
“Kapolda NTT harus mengambil langkah hukum yang sesuai berdasarkan: Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, tentang larangan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media internet, Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, Pasal 16UU No. 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” jelasnya .
Demikian, Fahim Nampira, Sebagai bukti pendukung, kami melampirkan: Screenshots unggahan yang mengandung ujaran kebencian Link postingan yang masih aktif (jika adal Bukti tambahan lainnya yang dapat membantu penyelidikan Demikian laporan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
“Besar harapan Kami aga pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, Kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur).