Beranda Alor Pengangkatan Ketua BPD Desa Marisa Menjadi Sekretaris Desa Jadi Sorotan Karena Dianggap...

Pengangkatan Ketua BPD Desa Marisa Menjadi Sekretaris Desa Jadi Sorotan Karena Dianggap Tidak Sesuai Dengan Mekanisme dan Keputusan Yang Sah

208

Kalabahi, FkkNews.com – Terjadi kejanggalan atas kewenangan Kepala Desa Marisa  Mengangkat Seorang Sekretaris Desa dari unsur Ketua BPD Tanpa Melalui Mekanisme atau keputusan yang Sah.  Hal ini terjadi pada Kepemerintahan Kepala Desa Marisa Antar Waktu yang baru dilantik. Yang menjadi sorotanya adalah mengangkat Seorang Ketua BPD aktif menjadi Sekretaris Desa Tanpa Melihat Rujukan UU Nomor 03 Tahun 2024 (Turunan dari Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat kepada media ini. Sabtu (28/03/2026) melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskannya bahwa, dapat Kita ketahui bersama bahwa berdasarkan mekanisme sesuai dengan Permendagri dan Undang Undang yang sudah disebutkan diatas, apabila seorang ketua BPD/Anggota yang diangkat menjadi Perangkat Desa dalam hal ini Sekretaris Desa Harus melalui Musyawarah Desa yg di selenggarakan BPD bersama Anggota untuk membuat surat pengunduran diri sebelumnya. Namun yang terjadi di Desa Marisa adalah, Kepala Desa Marisa dengan inisiatif Sendiri membuat surat Pengantar Kepada Camat Pantar Barat Laut untuk membuat surat Rekomendasi Kepada Bupati.

Sehingga Yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Kapan dan dimana BPD Melaksanakan Musyawarah Pengunduran diri bersama Anggota BPD ?
2. dimana dan Kapan Berita Acara Musyawarh dibuat dan ditanda tangani ?
3. siapa saja yang menjadi peserta yang menanda tangani Daftar Hadir Musyarah Pengunduran diri Ketua BPD ?
4. Dimana Ketua BPD Menyampaikan Surat Resmi Pengunduran Kepada Pimpinan BPD sedangkan yang melakukan pengunduran diri adalah Ketua BPD sendiri ? dan
5. Kapan BPD Mengusulkan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Kepada Bupati ??

Narasumber yang enggan tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Desa Marisa bisa terkena Pasal 29 Penyalahgunaan Kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 06 Tahun 2014. Hal ini sering terjadi tanpa kita melihat proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Sedangkan yang terjadi di Desa Marisa saat ini adalah melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa atau main asal tunjuk saja,” ujarnya. (FKK/Eka Blegur).

Artikulli paraprakLebih Dekat dengan Irman Baleng, Pecatur dari Rote yang Tak Terkalahkan di Turnamen GAMKI–GMKI
Artikulli tjetërPBVSI Sabu Raijua Siap Gelar Muscab, Pemda Buka Ruang Kolaborasi untuk Pembinaan Voli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini