Kalabahi, FkkNews.com – Aliansi Anti Korupsi kembali mendatangi Kantor Bupati Alor. Aliansi yang merupakan gabungan organisasi Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) dan Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) datang dengan satu nada dasar, mendesak Penjabat Bupati Alor memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan korupsi Dana Desa, Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk keperluan proses hukum. Rabu, (06/12/2023).
Sebelum mendatangi Kantor Bupati Alor, puluhan aktivis dua organisasi asal Pulau Pantar ini melakukan aksi damai Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang terletak di Jalan Poros Kota Kalabahi.
Dalam orasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, beberapa aktivis satu nada meminta pihak Kejaksaan Negeri Alor untuk mendatangi Kantor Inspektorat Daerah setempat dalam rangka menjemput LHP dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Desa Bukit Mas sebagaimana yang dilaporkan wakil masyarakat Desa Bukit Mas.
Alasannya menurut mahasiswa, sudah terlampau lama IRDA melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dana desa, Desa Bukit Mas sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat tetapi LHP-nya tak kunjung diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Alan Maley, mantan Ketua IMP2 dalam orasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Alor menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang hari ini telah mendukung pihaknya merespon laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami juga mendukung kerja-kerja Kejaksaan Negeri Alor,” ungkapnya.
Aktivis lainnya, Oni Sir dalam orasinya juga senada. Oni Sir menegaskan bahwa karena sudah dua kali menyurati IRDA Alor untuk menyerahkan LHP dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Desa Bukit Mas kepada pihak kejaksaan tetapi IRDA belum mau menyerahkan LHP sehingga kejaksaan diminta untuk menjemput langsung LHP di IRDA Alor.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Alor turun dan mendesak IRDA Alor agar secepatnya memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Alor,” pinta Oni Sir yang juga mantan Ketua GEMPARTI sembari mengingatkan agar jangan karena ulah IRDA Alor mengorbankan pembangunan desa yang juga berdampak kepada masyarakat setempat.
Ketua GEMPARTI Nahum Perang dalam orasinya mengatakan, hari ini masyarakat Desa Bukit Mas sedang ditindas oleh Kepala Desa. Seorang pemimpin yang nota Kepala Desa sedangkan menerapkan kepemimpinan otoritas, perangkat yang melawan kebijakan Kepala Desa langsung dipecat oleh Kepala Desa.
Jangan hanya seorang Kepala Desa, negeri yang disebut seribu moko, sorga di timur matahari ini menjadi tercoreng, pinta Nahum Perang. Hari ini kami datang di Kantor Kejaksaan Negeri Alor jika dalam satu-dua hari ini IRDA tidak mengantarkan LHP ke Kejaksaan Negeri Alor maka keberadaan IRDA sebagai lembaga auditor patut dipertanyakan.
“Kami menduga ada kongkali kong antara kepala desa, dimana saling melindungi antara satu sama yang lain. Kami minta kejaksaan turun langsung ke IRDA dan pertanyakan mengapa LHP belum juga diserahkan kepada kejaksaan,” pungkas Perang.
Mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Lufti Kusumo Akbar berjanji di hadapan masa aksi jika pihaknya akan melayangkan kembali surat kepada IRDA Alor untuk meminta LHP dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Desa Bukit Mas.
Aliansi Anti Korupsi kemudian ,meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Alor menuju Kantor IRDA Alor dengan pengawalan ketat aparat Polres Alor.
Di Kantor IRDA Alor sejumlah aktivis bergantian menyampaikan orasi. Ada apa sehingga laporan masyarakat itu selalu dipersulit, tanya Wellem Sergius Mau kepada Sekretaris IRDA Alor Mathias Lukuaka dan salah seorang auditor Kepas Senlau yang berada di teras Kantor IRDA untuk menerima massa aksi.
“Kami menduga jangan sampai IRDA bekerja sama dengan Kepala Desa. Dua kali kejaksaan bersurat meminta LHP tetapi belum juga diantar. Kenapa … apa tidak ada tenaga yang antar,” kata mahasiswa progran studi manajemen UNTRIB Kalabahi ini setengah bertanya.
Wellem menyayangkan sikap IRDA yang selalu mempersulit masyarakat, terutama terhadap laporan berbagai kejanggalan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Kepas Senlau, anggota tim audit dugaan pengelolaan dana desa, Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar ketika didaulat Sekretaris IRDA untuk menanggapi permintaan massa aksi mengatakan, pada tanggal 22 September 2023 pihaknya melakukan audit di Desa Bukit Mas, LHP terbit tanggal 23 Oktober 2023. “LHP ini tidak bisa sampai ke siapa-siapa. Hanya bisa ke kepolisian dan kejaksaan atas sepengetahuan bupati,” kata Senlau.
Senlau mengaku pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak tertutup. Ada tiga mantan Kepala Desa Bukit Mas yang ada ketika kami melakukan periksaan. Apa yang menjadi permintaan adik-adik sudah kami penuhi.
Kami bekerja berdasarkan SOP. Kami cek di agenda surat kami belum ada permintaan dari kejaksaan, pungkas Senlau.
Tak puas dengan pernyataan bahwa pihak IRDA yang mengaku belum pernah menerima surat permintaan untuk menyerahkan LHP dari kejaksaan, sementara pihak kejaksaan mengaku sudah dua kali meminta LHP kepada IRDA dengan cara bersurat, Aliansi Anti Korupsi memutar haluan kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, aktivis AAK langsung melakukan orasi yang isinya meminta kejaksaan menunjukan surat yang telah dilayangkan kepada IRDA. Setelah diperlihatkan pihak kejaksaan, ternyata surat itu berisi permintaan kepada IRDA untuk melakukan audit dalam rangka merespon laporan masyarakat.
Massa aksi kemudian kembali ke Kantor IRDA. Mereka kembali diterima Sekretaris IRDA Mathias Lukuaka, SH dan auditor Kepas Senlau. Kepada massa aksi, Kepas Senlau tetap pada sikap jika pihaknya baru bisa menyerahkan LHP jika ada permintaan dari pihak kejaksaan atau kepolisian.
Massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Alor. Tiba di Kantor Bupati Alor, massa aksi diterima staf ahli bidang pemerintahan Ramla Rasidi, Staf Ahli Bidang Ekonomi Frans, Asisten I Setda Alor Ridwan Nampira, Kepala Bagian SDA Setda Alor Anderias Blegur.
Kordinator Lapangan dalam aksi itu, Wellem Sergius Mau yang didaulat pertama mengemukakan keterangan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari IRDA jika sudah ada LHP dugaan korupsi dana desa, Desa Bukit Mas tetapi belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor.
“Kami datang pertama itu minta IRDA Audit. Kalau sudah audit maka kami minta jangan tahan LHP. Serahkan kepada kejaksaan untuk keperluan proses hukum,” pinta Wellem.
Yohanis Dua Lau, Ketua IMP2 mendesak kepada Penjabat Bupati Alor agar dapat memerintahkan IRDA Alor untuk segera menyerahkan LHP dugaan korupsi dana desa, Desa Bukit Mas kepada Kejaksaan Negeri Alor.
Aktivis lainnya, Robin dalam dialog dengan para pejabat Pemda Alor itu minta agar 32 item masalah di Desa Bukit Mas yang dilaporkan perwakilan masyarakat setempat dapat diaudit.
“Ada aparat desa yang dipecat. Kepala Desa otoriter. Kami minta IRDA segera serahkan LHP ke Kejaksaan Negeri Alor. Kami minta pemerintah daerah serius memberikan perhatian,” pinta Robin.
Sedangkan Ketua GEMPARTI Nahum Perang dalam dialog itu mengatakan, pihaknya tidak mau kalau Alor ini dikotori hanya karena perbuatan Kepala Desa Bukit Mas.
Menanggapi semua pengaduan Aliansi Anti Korupsi, staf ahli bidang pemerintahan Ramla Rasidi mengatakan jika segera memberikan laporan kepada Penjabat Bupati Alor begitu Penjabat Bupati Alor tiba di Alor.
“Kami akan tindak lanjuti. Tidak ada yang kebal hukum. Kalau melanggar aturan ya tetap diproses. Kami akan lapor secepatnya kepada Penjabat Bupati. Seperti apa langkanya kita tunggu setelah dapat perintah dari Penjabat Bupati,” ujar Rasidi. (/*Fkk/Eka Blegur).