Kalabahi, FkkNews.com – Plt Camat Alor Barat saya (Abad) Selatan, Rahmad Mansari, memberikan penjelasan terkait dengan masalah publik yang kemudian menyoroti polemik anggota DPRD yang melakukan reses di gedung gereja pada wilayah kecamatan abad, Camat mengatakan kebetulan dirinya berdasarkan Surat Keputusan PJ Bupati alor tanggal 15 Mei 2024 ditunjuk sebagai PLT Camat.
“Nah saya mau sampaikan hal yang pertama itu terkait dengan penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan reses salah seorang anggota DPRD Dapil 3 Dalam hal ini sesuai dengan gambar yang beredar di media itu bapak Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar,” ungkapnya saat ditemui oleh wartawan media ini dikediamannya, Jumat, (21/03/2025).
Dikatakan Rahmad Mansari, perlu saya jelaskan beberapa hal mendasar bahwa yang pertama reses di rumah ibadah secara tata aturan pemerintahan itu tidak dilarang, intinya dalam pelaksanaan itu adalah ada kurang lebih beberapa poin yang menjadi syarat diantara tiganya yaitu yang pertama dia wajib mendapat izin.
“Dan izin dari pimpinan gereja yang bersangkutan dan berdasarkan usulan permohonan untuk melakukan reses di wilayah kecamatan abad selatan dari bapak Paulus Brikmar anggota DPRD itu kami tindaklanjuti oleh pemerintah Kecamatan dan meminta izin resmi ke pimpinan, kebetulan karena saya ada di kalabahi baik waktu itu terkait dengan kegiatan persiapan penetapan jadwal untuk kunjungan kerja bapak bupati dan wakil bupati ke setiap kecamatan itu,” ujarnya.
Camat menjelaskan, Perintah itu saya salurkan melalui bapak sekretaris camat dan itu mendapat jawaban resmi dari mama pendeta Gereja Immanuel dan membolehkan kami untuk menggunakan fasilitas rumah ibadah itu untuk dilaksanakan Itu poin pertama.
“Yang kedua tidak bertentangan dan norma dan etika, ini kami lakukan tidak merubah bentuk tata cara peribadatan yang ada di dalam gereja itu tidak diganggu sama sekali, dia sesuai dengan prosedur, waktu itu tempat-tempat peribadatan yang menjadi sakral bagi saudara umat Kristen itu tidak diganggu kami menggunakan sesuai dengan batasan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmad Mansari, dan yang ketiga itu, Ini penggunanya sesuai untuk kebutuhan, karena memang secara representasi kami pemerintah kecamatan belum memiliki aula maka salah satu cara yang kami gunakan adalah melakukan pendekatan pelayanan dengan tempat yang ada presentatif dan sebagaimana yang poin satu menyangkut syarat dan ketentuan artinya diajukan.
“Jadi terkait dengan beberapa polemik yang ada, untuk saya sebagai wakil pemerintah kabupaten alor yang ada di wilayah kecamatan, saya merasa bahwa semua itu sudah dilakukan sudah sesuai dengan tata cara dan terkait dengan itu sudah diatur dalam undang-undang menyangkut penggunaan atau penyewaan terhadap fasilitas rumah ibadah dan itu hampir semua kita di wilayah kabupaten Alor ini dilakukan begitu,” lanjutnya.
Plt Camat Abad Selatan, Rahmad Mansari, jangan membesar-besarkan sesuatu karena dalam fungsi pelayanan masyarakat yang di wilayah itu ada tiga komponen yang tidak bisa terpisah, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat juga ada di tokoh agama, ini sebagai satu komponen yang untuk sama-sama bersinergi untuk mencapai tujuan pelayanan yang maksimal di wilayah itu.(FKK/Eka Blegur).