Kalabahi, FkkNews.com – Salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor berinisial YK dari daerah pemilihan 3 diduga melakukan pemalsuan tandatangan dan cap pada dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saat hendak melakukan kegiatan reses di wilayah dapilnya, hal ini disampaikan oleh Plt Camat Alor Barat Daya (Abad) Selatan saat ditemui oleh wartawan media ini di kediamannya.
Rahmad Mansari mengatakan, menyangkut pelaksanaan reses oleh salah seorang anggota DPRD Alor tersebut terkait dengan ada informasi yang ia peroleh itu terkait dengan tanda tangan, camat mengaku tanda tangannya yang di palsukan oleh salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Alor dapil 3 di Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
“Saya pastikan bahwa teman-teman DPRD sekarang ini yang saya tahu resmi melakukan kegiatan di wilayah selama saya menjadi PLT camat itu hanya 3, baru 3 kali, yang pertama itu ketika pengaduan masyarakat menyangkut pembangunan pengerjaan jembatan yang saya fasilitasi dan ini kebetulan Ketua DPRD dan Wakil ketua 2 hadir pada waktu itu,” ujarnya, Jumat, (21/03/2025).
Demikian, Camat Rahmad Mansari, terus yang kedua pada saat kami melaksanakan kegiatan hari ulang tahun Kecamatan tanggal 21 februari kami mengundang kehadiran Ketua DPRD, itu hanya kebetulan beliau berhalangan dan beliau mengutus bapak wakil ketua DPRD untuk hadir, dan yang ketiga izin pelaksanaan reses oleh Ketua DPRD Alor sehingga itu tiga yang saya tahu dan dokumen administrasinya itu saya tanda tangan.
“Selebih dari itu yang ada berita bahwa ada anggota oknum DPRD yang melakukan reses minggu lalu itu saya tidak tahu sama sekali dan saya pastikan di ruang dan kesempatan ini yang pertama saya akan menempuh tiga langkah, sebagai pemerintah itu ada dua karena ada keterlibatan aparatur pemerintah di sini dalam hal ini di Sekwan, dan juga di tempat saya maka kode etik sebagai seorang aparatur sipil negara itu akan kami ambil langkah,” pungkasnya.
Dikatakan Camat Abad Selatan, dan khusus yang ada di DPR saya akan bersurat ke sekwan surat resmi sebagai pemerintah, yang kedua saya juga akan bersurat kepada ketua DPRD dan Badan Kehormatan untuk memastikan kode etik dari seorang anggota DPRD yang terhormat yang melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan dan daerah di setiap wilayah begitu.
Ketiga, lanjutnya, saya memberi ruang sebagai Oknum anggota DPRD tersebut batas waktu sampai hari minggu lusa, nah kalau iktikad baik ini tidak ada dari dia, maka saya akan menempuh jalur pimpinan karena Ketentuan dan syarat itu memenuhi, jadi saya harap dengan baik mari lihat persoalan ini dengan hati dingin, lihat dengan hati yang penuh kedewasaan supaya persoalan-persoalan yang sebenarnya bukan menjadi persoalan jangan muncul ke permukaan
“Mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk mendukung proses pelayanan khususnya di wilayah Anad Selatan, jadi biasa teman-teman DPRD ketika melakukan kegiatan di wilayah dan juga itu berlaku umum itu standar normatif dalam eksekutif maupun legislatif,” lanjutnya.
Rahmad Mansari, ketika mereka melakukan kegiatan di satu lokasi itu selalu di backup dengan kelengkapan administrasi berupa dokumen seperti surat tugas maupun dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas itu berdampak terhadap keuangan yang melekat di situ, maka mereka wajib membuktikan bahwa betul kegiatan itu dilakukan di wilayah, berapa lama kegiatan itu berlangsung dan berada di lokasi mana, Saya tidak tahu beliau (Anggota DPRD) lakukan kegiatan reses di wilayah ini pada hari apa, tanggal berapa, berapa lama, siapa-siapa masyarakat yang terlibat, ada di lokasi desa atau kecamatan mana saya tidak tahu karena memang saya tidak dapat informasi jangankan informasi tertulis secara lisan saja saya tidak diberitahu apa-apa.
“Nah tiba-tiba dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama oknum DPRD yang diduga terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan dan stempel itu mengajukan, ini ketentuan DPRD sebagai pimpinan ini yang membawahi anggota-anggota yang ada beliau melakukan klarifikasi dan konfirmasi, setelah konfirmasi terhadap yang bersangkutan dokumen bersangkutan itu saya tidak pernah terima, muka saja model bagaimana terus siapa yang bawa Ini dokumen ketemu dengan saya dan ketemunya di mana sehingga saya menganggap bahwa hal ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Dijelaskan Plt Camat Abad Selatan, karena setiap anggota DPRD itu adalah citra dari masyarakat wilayah yang diwakili, oleh karena itu, nanti orang cap bahwa satu orang punya buat, nanti publik nilai masyarakat abad selatan ini tipikalnya model begini semua dan banyak hal-hal lain yang menjadi ikutan dari proses ini berlangsung, untuk itu saya tetap mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang digunakan.
“Terkait bentuk tuntutan saya ini ada tiga unsur yang melekat di sini, yang pertama diduga pelaku pelanggaran yang anggota DPRD ini dia melanggar dia punya kode etik sebagai seorang anggota DPRD, terus yang kedua di situ ada dokumen pemerintah berupa SPPD, nah sebagai aparatur kita tidak boleh, saya tidak melarang untuk siapa yang menandatangani intinya informasi itu sampai di saya, saya bisa memandatkan ini, ini tidak sampai anehnya mengaku ada di wilayah tidak pernah ketemu saya tapi tanda tangan ada di wilayah, tidak pernah ketemu saya tapi tanda tangan saya muncul,” Jelasnya.
Demikian, lanjut Rahmad Mansari, Nah itu pemalsuan dan itu pidana, terus yang ketiga secara syarat ketentuan memenuhi unsur pidana maka saya bisa saja lanjut ke polres alor, ini unsur pidana, tapi di sini saya kasih ruang karena kakak dong datang pas hari jumat masih ada dua hari lagi saya memberikan waktu kepada yang diduga melakukan pelanggaran ini sampai hari minggu.
“Mulai terhitung 2 hari dari sekarang, kalau hari minggu itu yang bersangkutan atau oknum anggota DPRD tidak memiliki iktikad baik untuk mengakui perbuatannya dan juga bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan, maka tentunya saya akan lapor ke pihak kepolisian supaya ini diproses secara tidak, tutupnya. Hingga Berita ini ditayangkan, wartawan media Ini belum berhasil mengkonfirmasi ke oknum anggota DPRD tersebut (FKK/Eka Blegur).