Kalabahi, FkkNews.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit PPA melimpahkan berkas (Tahap II) kasus pencabulan yang dilakukan oknum ASN berinisial ML (49) terhadap 5 anak ke Kejaksaan Negeri Alor.
Pelimpahan berkas (Tahap II) dari penyidik PPA Polres Alor tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH., Rabu (11/10/2023) pagi.
Menurut Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA. Ibrahim Usman, SH., surat dari Kejaksaan Negeri Alor nomor: B-1520/N.3.21/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka ML sudah lengkap sehingga dilaksanakan giat Tahap II.
“Terhadap tersangka sendiri dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan di JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor,” Jelas Ibrahim Usman.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kanit Tipikor ini, ML dijerat dengan Pasal 82 Ayat 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ini masuk pasal pemberatan karena dilakukan terhadap korban lebih dari 1 orang sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pokok jadi dari 15 tahun bisa maksimal sampai 20 tahun,” tandas IPDA. Ibrahim Usman, SH. (FKK/Eka Blegur).