Kalabahi, FkkNews.com – Terkait berita kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum ASN di kabupaten Alor terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dirilis oleh media ini mendapatkan laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian disampaikan oleh Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor, Louwen Kafolamau, S.H, kepada media ini.
“Sebagai Ketua GMNI Cabang Alor, saya juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pejabat tersebut hanyalah sebuah tipu muslihat yang semata-mata untuk merugikan oknum ASN dimaksud,” ungkap Louwen Kafolamau, kamis, (23/05/2024) di sekretariat GMNI.
Demikian Louwen Kafolamau tegaskan bahwa kasus ini benar telah dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib pada tanggal 18 April tahun 2024, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
“Tidak dan benarnya kasus dugaan pelecehan ini sepenuhnya ditentukan dalam proses penyidikan nanti, tugas kita adalah mendampingi korban agar korban memperoleh layanan hukum yang adil dan berkepastian,” jelas Louwen.
Louwen Kafolamau memastikan akan sesegera mungkin bertemu Kapolres Alor dalam rangka mendukung pihak kepolisian mengungkapkan kebenaran kasus ini.
Selain itu, Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Penjabat/ ASN di kabupaten Alor ini juga mendapatkan kritikan dari berbagai organisasi dan pemuda terhadap kinerja Kepolisian Resort Alor, salah satunya diantaranya ialah Ketua Persatuan Pemuda Pantar Barat Laut, Aldy D. Mooy mengatakan bahwa,dengan melihat maraknya kasus pencabulan yg di lakukan oleh oknum ASN di kabupaten alor Aldy berharap pihak berwajib bisa secepatnya melakukan penahanan terhadap oknum pelaku kejahatan ini.
“Saya mau kritisi juga berharap agar Kapolres dan pihak kepolisian resort alor (Kasat Reskrim), untuk dapat menyelidiki kasus ini dengan baik karena kasus-kasus seperti ini kadangkala bukan hanya 1 orang korban tetapi ada korban-korban lain namun tdk dipublikasikan,” ujar Aldy.
Aldy yang dikenal sebagai aktivis dengan pemikiran kiri juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Alor (GRD-KK Alor) dan Sekretaris Alor Coruption Watch (ACW) mengatakan oknum pelaku harus di hukum seberat-beratnya, dikarenakan tindakan pencabulan ini merupakan tindalan luar biasa (extra ordinari crime).
Sementara Ketua Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor juga menyatakan sikap terhadap tindakan pelecehan yang dilakukan oknum pejabat ASN terhadap anak di bawah umur yang usia anak masih 12 tahun.
“Sikap PMKRI dengan tegas akan siap mengawal kasus pecehan ini sampai tuntas karena tindakan yang dilakukan sangat melanggar hukum yang berlaku di negara ini. Kepada pihak berwajib, Polres Alor harus secara cepat mengatasi masalah ini, karna pelecahan yang di lakukan oleh oknum Pejabat ASN ini merupakan bentuk kejahatan terbesar dan merusak masa depan generasi penerus bangsa ini,” tegas Ketua PMKRI, Rifaldo, Jumat, (24/05/2024).
Rifaldo menegaskan, Kapolres Alor harus secara jujur dan tegas untuk segera menyelesaikan masalah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku di negara ini, Jika kepolisian mempunyai dedikasi terhadap negara, maka harus secepat mengatas persoalan kasus pelecehan ini agar kemudian masyarakat mempercayai institusi dan kinerja aparat kepolisian, sekali lagi PMKRI mendesak agar kasus ini harus secepat mungkin di selesaikan. (FKK/Eka Blegur).