Kalabahi, FkkNews.com – Dua orang pemuda diduga melakukan tindak pidana berupa ujaran kebencian di akun media sosial Instagram, melihat hal itu, salah satu warga masyarakat setempat, Sahril Kera lansung melaporkan ke polres Alor dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/1/2025/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 16 Januari 2025.
Usai dilaporkan Kepolisian Resort Alor, Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H. bersama anggotanya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) berinisial GB dan satu lagi pelaku berinisial KS yang belum berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, diketahui ujaran kebencian itu disebarkan melalui akun media sosial Live streaming Instagram.
Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polres Alor, pelapor Sahril Kera kemudian memberi keterangan, bahwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eelektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
“Saudara GB bersama saudara KS melakukan live streaming di media sosial Instagram yang mana live streaming tersebut diduga bermuatan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap saudara Sahril Kera dan masyarakat wetabua berdasarkan warna kulit dan agama,” demikian ujar sahril saat memberikan keterangan di polres Alor.
Live streaming Instagram pada akun “GiorAldi_bapa” tersebut dilakukan pada hari kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.33 Wita, di pinggir jalan raya Desa Motongbang, Kecatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Berdasarkan video yang beredar, pelapor Sahril Kera menerangkan bahwa pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak etis berupa caci-makian terhadap warga masyarakat Wetabua bahkan pelaku juga mengancam beberapa warga yang berdomisili di wetabua, kecamatan teluk mutiara.
Awalnya dimana korban Sahril Kera yang sementara beristirahat dirumahnya melihat sebuah video yang di kirim oleh rekan korban Yang dimana isi dari video tersebut adalah kalimat penghinaan yang ditujukan kepada korban dan keluarga korban yang dilontarkan oleh salah satu pelaku yang bernama isial GB pada akun instagramnya.
Kemudian salah satu pelaku yang bernama inisial KS juga berada dalam video tersebut dan juga ikut melontarkan kalimat penghinaan dengan mengatakan “Wetabua nanti Saya Potong Kepala Babi Ko Buang Distu dan melontarkan kalimat penghinaan dan caci-makian lainnya”.
Menurut Sahril bahasa tersebut sudah menimbulkan rasa permusuhan terhadap masyarakat wetabua, karena menurutnya wetabua merupakan perkampungan yang terdapat warga masyarakat yang beragama muslim dan terdapat masjid di Wetabua.
Atas dasar kejadian tersebut Pelapor Sahril Kera mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan seperti tindakan kekerasan terhadap sesama.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H. kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, (17/01/2025) sore, menyampaikan bahwa salah satu pelaku sudah diamankan dan sementara diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara pelaku yang satunya lagi masih dalam proses pencarian oleh anggota polres Alor.
“Pada waktu kejadian setelah dilaporkan saya bersama anggota kami sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Alor untuk tidak terhasut dengan pernyataan-pernyataan yang beredar di media sosial karena pelakunya sudah diamankan di polres Alor,” ungkap Kasat Reskrim, Anselmus Leza.(FKK/Eka Blegur).