Oelamasi, FKKNews.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H menggelar konferensi pers kasus menonjol yang terjadi di Kabupaten Kupang akhir-akhir ini.
Kasus menonjol tersebut adalah Kasus Pencurian 24 buah baterai Tower Telkomsel yang terjadi di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur pada hari Sabtu (25/2/2023) dini hari.
Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel milik PT. Telkomsel yang terjadi pada hari Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu, di salah satu Tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, terdapat penambahan terduga pelaku berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT. Telkomsel untuk memegang kunci pagar Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao.
Menurut Kapolres Irwan, SM ditetapkan sebagai salah satu Tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut sehingga pelaku secara keseluruhan berjumlah enam orang.
“Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar Tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian, ” terangnya seperti dilansir dari tribratnewspolreskupang.
Terkait kasus ini, Penyidik juga telah menyita Satu unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki, nomor polisi B 9657 KAU, satu buah kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH, satu unit mobil merek Toyota Hilluk warna putih, nomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak, 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 cm dan satu unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya dan menurut rencana baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek.Kutim/ Res.Kpg/NTT tanggal 25 Februari 2023.
Turut mendampingi Kapolres Irwan dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum Ipda Muhammad Lutphi Asriyan, S.Tr. K. (*/trb/fkk)