Pria di Rote Meninggal Setelah Dianiaya Dua Rekannya, Polres Rote Ndao Sudah Amankan Pelaku

Ba’a, FKKNews.com – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU YENI SETIONO, SH., personil gabungan Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut berhasil membekuk Pelaku RT dan MK, Kedua Pelaku diamankan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/17/V/2023/SPKT/SEK RBL/RES RND/POLDA NTT Hari Sabtu,(13/5/2023) yang di Laporkan oleh Saudara JM, Sabtu (13/5/2023).

Adapun kronologis peristiwa singkat yaitu pada Selasa (09/05/2023) pukul 17.00 WITA salah seorang Saksi SK memberitahukan ke keluarga korban MM (orang tua korban) bahwa korban sementara mabuk dan tertidur di rumah saksi (SK), orang tua korban mengatakan bahwa “biar nanti kalo sudah sadar baru dia pulang,”.

Kemudian pada hari Rabu (10/05/2023) Pukul 13:30 WITA Saksi SK dan istrinya kembali memberi informasi kepada keluarga korban lagi tapi saksi MM mengatakan bahwa masih rontok padi. Pukul 15.15 WITA Korban SM di antar oleh Saksi SK dan anggota Polsek ke rumah saksi MM.

Lalu pada hari Kamis (11/05/2023) Pelapor JM diinformasikan oleh SL (Keluarga Korban) bahwa Korban tidak bisa bangun dari tempat tidur. Sesuai pengakuan SM kepada Pelapor JM bahwa mengeluh mengalami sakit pada bagian perut korban. kondisi korban sangat lemah sehingga keluarga mengantarkan korban ke RSUD Ba’a.

Setelah mendapatkan pertolongan medis di RSUD Ba’a pada Sabtu (13/05/2023) Pukul 07:00 WITA Korban SM dirujuk ke Kupang Pada Pukul 12.00 WITA Pelapor mendapatkan Informasi bahwa korban telah meninggal dunia, pelapor JM mencurigai korban SM meninggal secara tidak wajar sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rote Barat Laut.

Setelah menerima Laporan, Polisi langsung mengumpulkan Baket dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku RT (Laki laki/Petani/Ds Netenaen Kec.Rote Barat Laut ) dan MK (Laki laki/Petani/Ds Ingguinak Kec Rote Barat Laut).

“Kedua orang tersebut dinyatakan cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 dengan ancaman penjara 9 Tahun. “Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono.S.H. (PRN/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img