Jakarta, FKKNews.com – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH akrab disebut Jeriko kembali memperjuangkan dana kelurahan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (06/4/2022).
Dalam Rapat tersebut, Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendangan. Jeriko meminta DPR RI untuk memperjuangkan dana kelurahan yang pernah ada disetiap kelurahan sebagai bagian dari Dana Transfer Daerah dalam meningkatkan pelayanan public. Ia mengatakan bahwa selama ini walikota terus memperjuangkan dana kelurahan karena pemerintah terkadang berpikir bahwa kelurahan DKI Jakarta sama dengan di NTT.
“jangan membandingan pemerintahan kelurahan yang ada di NTT khususnya kota kupang untuk sama dengan di DKI Jakarta. Perbedaannya sangat jauh. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan dana kelurahan seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Jeriko.
Dalam Rapat tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa apa yang menjadi catatan dan telah disampaikan oleh pihak Apkasi dan Apeksi akan menjadi bahan masukan bagi Banggar untuk kemudian dapat dibahas dengan pemerintah pusat pada saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF).
“Semangatnya sama seperti yang disampaikan. Sesungguhnya yang ingin dicapai itu, selain menyangkut tentang pertumbuhan dan investasi, yaitu kemandirian fiskalnya yang ingin kami coba bangun sedemikian rupa. Tentu kami sadari bersama ada kesepakatan kami dengan pemerintah, ketika itu di Komisi XI bahwa ketentuan mandatori dan sebagainya itu setidak-tidaknya akan kami lakukan dalam jangka 10 sampai 15 tahun,” kata Said. Dilansir dari Dpr.go.di, Sebelumnya, perwakilan Apeksi sempat menyampaikan bahwa dengan memperhatikan catatan dan dampak positif dan negatif dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Apeksi merekomendasikan, antara lain pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali untuk ketentuan pajak dan Retribusi Daerah potensi menghilangkan atau mengurangi PAD yang tidak sesuai dengan semangat disusunnya undang-undang ini.
Apeksi juga merekomendasikan agar pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis, mengingat akibat dari undang-undang ini daerah harus merubah atau mengganti Perda yang memakan waktu cukup lama, ditambah harus melalui tahapan evaluasi Raperda oleh pemerintah pusat. Sementara pelaku usaha dan masyarakat sangat menantikan kepastian hukum. Termasuk aturan teknis mengenai Dana Bagi Hasil dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Perusahaan dan Cukai Tembakau.
Apeksi meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali Anggaran Wajib Belanja Pegawai 30% dan Anggaran Infrastruktur Pelayanan Publik 40% sehingga daerah dapat menerapkan prinsip otonomi dengan semestinya. Jika ketentuannya masih sama, Belanja Pegawai 30% dan Anggaran Infrastruktur 40% maka penerapannya secara bertahap dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (FKK01)