Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Resmi! Surat Keputusan Gubernur NTT PAW Dony Mooy Dari Jabatan Anggota DPRD Alor 

Kalabahi, FkkNews.com – Dony Menase Mooy, S.Pd, resmi diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Alor. Pemberhentian wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor:PEM.171.2/1/218/X/2023 Tanggal 26 Oktober 2023. Dengan begitu, semua hak protokol yang melekat dalam dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Alor telah dihentikan Sekretarian DPRD.

 

Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Alor Ridwan Nampira, S.Sos mengatakan kepada media ini di Kalabahi bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Dony M. Mooy dari anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024 sudah diterima pemerintah Kabupaten Alor.

 

Pemerintah Kabupaten Alor menurut Nampira telah meneruskan Surat Keputusan Gubernur NTT yang diteken Pj. Gubernur NTT Ayodhia G. L Kalake itu kepada DPRD Kabupaten Alor untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor Sulaiman Sings, SH membenarkan jika Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang pemberhentian Dony Mooy dari anggota DPRD Kabupaten Alor sudah ada dan sudah diterima DPRD.

 

“Sudah ada dan sudah diterima, sedang diproses sesuai ketentuan, sejak diterima sudah harus disiapkan paripurna pelantikan antar waktu. SK Gubernur ditetapkan tanggal 26 Oktober 2023,” kata Sulaiman Sings.

 

Karena DPRD akan melakukan BIMTEK yang dimulai Tanggal 7 November 2023 selama 6 hari ke depan. Karenanya setelah kembali dari BIMTEK, pihaknya akan memfasilitasi proses menuju pelantikan antar waktu.

 

Untuk diketahui, melalui Surat Keputusan Nomor:PEM.171.2/1/218/X/2023 Tanggal 26 Oktober 2023, Gubernur Nusa Tenggara Timur memberhentikan Dony Menase Mooy diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor sekaligus NTT dan mengangkat Mohammad Supriadi Jae sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2019-2024.

Baca juga  Ketua Bawaslu RI Sebut Verifikasi di Lapangan Tidak Ada Penggelembungan Suara Untuk PSI

 

Sekretaris DPRD Kabupaten Alor Daud Dolpaly, SE membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Daud mengaku sudah melakukan koordinasi di intern sekretariat, ternyata sesuai ketentuan mulai bulan ini (November) semua hak yang melekat dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Alor dihentikan atau tidak dapat dilayani sekretariat.

 

Kita di sekretariat juga sangat berhat—hati dengan masalah seperti ini karena takut terjadi temuan di kemudian hari. Ini karena SK Gubernur sudah ada sejak Tanggal 26 Oktober sehingga hak-hak dari yang bersangkutan tidak bisa kami layani. Coba kalau diatas Tanggal 15 November itu bisa kami layani haknya, ungkap Daud. (*/Fkk/Eka Blegur).

Popular Articles