Kupang, FKKNews.com – Solidarotas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksiminor) yang terdiri dari berbagai organisasi dan LSM melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kupang terkait perkara Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman, ratusan massa aksi membawa spanduk bertuliskan poin-poin tuntutan, massa aksi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Fery Haryanta, Senin (22/9/2025).
Ketua PN Kupang Fery Haryanta berterima kasih kepada massa aksi saksiminor karena telah melakukan penyampaian aspirasi dengan baik, Ia berjanji akan mengawal kasus tersebut dan mengatakan tidak ada kepentingan dalam kasus ini.
“Terima kasih kepada masa aksi dari Saksiminor yang telah menyampaikan aspirasi dengan baik, saya akan mengawal kasus ini dan saya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini,”ujarnya.
Ia meminta untuk melaporkan kepada dirinya apabila ada oknum yang mencoba bermain-main atau campur tangan untuk mengintervensi kasus yang sedang viral di NTT tersebut.
“Kalau ada oknum yang bermain-main atau mencoba mengintervensi tolong laporkan kepada saya supaya saya bisa tindaklanjuti,”ucapnya.
Pendeta Emy Sahertian meyerahkan langsung berkas pernyataan sikap kepada Ketua PN Kupang antara lain :
1. Proses peradilan perlu untuk menunda pembacaan Tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada sampai dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik, guna menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban.
2. Kami menuntut penjatuhan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Sementara itu, pelaku merupakan Pejabat Penegak hukum, semestinya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Kejahatan yang dilakukan ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum.
3. Hentikan praktik impunitas terhadap Aparat Penegak Hukum yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual, dengan memastikan adanya akuntabilitas individu maupun institusional.
4. Kami mendorong Kejaksaan menghadirkan Saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif korban.
5. Negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara.
6. Mengajak masyarakat untuk secara intens memantau proses kasus ini dan bersamasama berperan aktif dalam mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban, memperjuangkan keadilan, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan Proses penegakan hukum pada kasus ini akan menentukan wajah peradilan Indonesia dan wajah perlindungan anak Indonesia khususnya anak NTT. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Negara perlu menegaskan bahwa perlindungan anak sebagai prinsip utama, negara pula harus membuktikan komitmen saat ini dan mendatang bahwa setiap anak Indonesia berhak tumbuh dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari kekerasan.
Kami SAKSIMINOR memberi dukungan penuh dan apresiasi kepada kejaksaan yang selama ini berdiri bersama korban dan bekerja secara profesional karena itu kami berharap tuntutan tidak mengecewakan dan tidak menciderai rasa keadilan korban dan masyarakat.(FKK03)