Kupang, FKKNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima berbagai masukan dan kritik public terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT. DPRD NTT selanjutnya menyerahkan evaluasi tersebut kepada Gubernur NTT sesuai kewenangannya.
Demikian disampaikan Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, dalam pernyataan resmi di Kupang, Selasa (9/9/2025), setelah lembaga legislatif mencermati dengan serius berbagai kritik dan masukan publik mengenai kebijakan tersebut.
“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Menurut Nomleni, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.
Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025.
Evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan aturan yang berlaku, aspirasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. (*FKK03)