Vonis Digelar Hari Ini, PDIP Berharap Hasto Kristiyanto Tak Bernasib Sama Dengan Tom Lembong

Jakarta, FKKNews.com – Ketua DPP PDIP, Komaruddin Watubun berharap agar vonis hukum terhadap Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tak bernasib sama dengan Thomas Lembong.

Komar mengatakan kasus Hasto sudah terbuka terang benderang di pengadilan sebagai rekayasa hukum, hal tersebut disampaikan oleh Komar di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).

“Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lombong itu,”ujarnya

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Vonis tersebut belakangan memicu reaksi publik yang cukup keras. Banyak tokoh dan influencer media sosial yang geram terhadap vonis tersebut.

Komar meyakini kesaksian para ahli di pengadilan tak akan mempengaruhi keputusan hakim. Komar meminta agar hakim bersikap adil.

“Saya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim.Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa, itu yang disampaikan kemarin,” katanya.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku optimis terhadap vonis Hasto pada Jumat (25/7/2205). Said mengaku terus mengikuti seluruh proses persidangan dan fakta hukum yang terungkap.

“Kami optimis bahwa Pak Hasto InsyaAllah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” katanya.

Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.(CNN/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Paparkan Visi dan Misi : Prof. Apris Adu Dorong Undana Miliki One Data dan Penguatan Unit Usaha

Kupang, FKKNews.com- Empat Orang bakal calon Rektor Universitas Nusa...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img