Wabup Sabu Raijua Hadiri Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri di Seluruh NTT

Kupang, FKKNews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT secara resmi memperkuat komitmen penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula El Tari, Kupang, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.Hum., selaku penandatangan utama. Turut hadir Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Roberthus Tacoy, S.H., M.H., yang memberikan penguatan kebijakan dari tingkat pusat.

Penandatanganan PKS dilaksanakan antara seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, yang diwakili oleh para Bupati, Wali Kota, dan Wakil Bupati. Kabupaten Sabu Raijua diwakili oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan mengalihkan hukuman penjara menjadi kegiatan kerja yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, penanaman pohon, maupun pelayanan sosial lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang bersifat edukatif, menekan angka hunian lembaga pemasyarakatan, serta mendorong pelaku untuk berkontribusi langsung dalam pemulihan sosial dan lingkungan.

Melalui kerja sama yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan se-Provinsi NTT ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara seragam, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.(FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img