Kupang, FKKNews.com – Kepala sekolah SMA Tunas Harapan Kupang Yonisius Nenabu, S.Pd, M.M dan tiga orang guru menemui Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo di Kantor DPRD Privinisi NTT, pertemuan tersebut untuk menyampaikan kepada komisi V DPRD NTT terkait surat dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan nomor 421/3876/PK 2.2/2025.
Persoalan yang terjadi adalah SMA Tunas Harapan Kupang Sudah membuka kelas filial sejak tiga tahun lalu diminta oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk memutasikan siswanya ke kelas filial SMA Negeri 1 Fatuleu yang baru didirikan tahun ini.
Dalam isi surat tersebut antara lain Meminta Kepala Sekolah SMA Tunas Harapan Kupang untuk memberikan persetujuan pindah sekolah kepada 21 siswa kelas filial dari SMA Tunas Harapan Kupang di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang ke kelas Filial dari SMA Negeri 1 Fatuleu.
Kepala SMA Tunas Harapan Kupang Yonisius Nenabu, S.Pd, M.M kepada media ini mengatakan bahwa pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo adalah untuk meminta keadilan atas apa yang dialami oleh sekolah yang ia pimpin.
“Pertemuan kami dengan Komisi V DPRD NTT adalah yang pertama kami merasa surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk mengeluarkan data siswa tidak adil, kami mempunyai sembilan oang guru yang bertugas disana, sudah ada fondasi bangunan untuk tiga ruangan termasuk semen dan pasir , kami berharap masalah ini diselasaikan,”ujarnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT sekaligus Ketua BMPS NTT Winston Rondo yang menemui Kepala Sekolah SMA Tunas Harapan Kupang dan para guru menyebut bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT merupakan kebijakan yang tidak adil yang berpotensi membunuh keberadaan sekolah swasta.
“Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT kepada SMA Tunas Harapan yang ada di Desa Oebola merugikan sekolah swasta, sekolah ini hadir karena permintaan Orang Tua dan Kepala Desa, kebijakan seperti ini sangat tidak adil dan kami menolak keras,”ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa kejadian ini menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Provinsi NTT apakah bisa berlaku adil untuk sekolah swasta maupun sekolah negeri, ia berharap semua pihak duduk bersama dan mencabut keputusan yang sudah dikeluarkan.
“Kelas filial SMA Tunas harapan sudah ada sejak tiga tahun lalu sedangkan kelas filial SMA Negeri 1 Fatuleu baru ada tahun ini, sekolah ini sedang berproses, soal izin masih harus menunggu sampai siswa berjumlah 60 orang namun kehadiran kelas filial dari SMA Negeri 1 Fatuleu membuat tahun ini tidak ada siswa yang mendaftar di SMA Tunas Harapan, ini ujian bagi Dinas Pendidikan untuk berlaku adil atau tidak,”pungkasnya.(FKK03)