Yusril Sebut Tak Mungkin Buat Aturan Baru Untuk Batasi Jumlah Capres Usai MK Hapus PT 20%

Jakarta, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak buntut dihapusnya presidential threshold 20%. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, Jumat (3/1/2025).

“Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK,”ujarnya.

Dia mengatakan putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.

“MK tegas menyatakan setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ucapnya.

Dia menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi.

“Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini,” jelasnya.

Dia mengatakan aturan yang ada harus mengantisipasi kemungkinan mayoritas partai berkoalisi. Dia mengatakan harus ada batasan agar suatu koalisi tak mendominasi Pilpres.

“Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan satu paslon, sisa satu partai yang hanya bisa ajukan satu calon lagi, akhirnya hanya ada dua paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.(Dtk/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Kadis PMD Alor Harap Pemerintah Desa Tominuku Segera Bayar Persoalan Dana Desa Tominuku

Kalabahi, FKKNews.com - Persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa...

GAMKI Alor Ajak Pemuda Perkuat Iman, Jaga Perdamaian dan Kawal Pembangunan Daerah

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda...

Ketua GMKI Cabang Kupang, Aktivis Perempuan Pertama yang Menolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

Kupang, FKKNews.com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang...

PDIP Punya Maskot Baru, Dipamerkan Saat HUT ke-53 Hari Ini

Jakarta, FKKNews.com - PDI Perjuangan (PDIP) bakal mengumumkan maskot...

Demokrat Parpol Pertama yang Bantu Keluarga Korban Kebakaran di Kabupaten Kupang

Oelamasi, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat...

Dua Politisi NTT Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Berikut Alasannya

Kupang, FKKNews.com – Wacana Pilkada melalui DPRD terus bergulir,...

DPD GAMKI NTT Lakukan Rapat Awal Tahun, Siapkan Program Terbaik Melayani Pemuda dan Gereja

Kupang, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img