Kalabahi, FkkNews.com – Kapal Live On Board (LOB) dengan nama Pinta telah melakukan aktivitas Pariwisata Alam Perairan secara ilegal (tanpa tanda masuk kawasan) dan di duga telah terjadi kerusakan ekosistem pada lokasi salah satu site diving di Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur tempat LOB tersebut beroperasi berdasarkan rilisan sebelumnya oleh media ini.
Informasi Lanjutan dari Plt. Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor, Muhammad Saleh Goro, S.Pi.,M.Pi, saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa semalam Pihaknya UPTD sudah melaporkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautanan dan Perikanan (Ditjen) PSDKP yang dibawa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui SMS Gateway. Laporan itu adalah laporan awal untuk mendeteksi kapal tersebut.
“Hasil Identifikasi yang dilakukan Pihak UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya bahwa Pemilik Kapal dan Kapten Kapal pagi ini telah menghubungi UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan laut sekitarnya serta menyampaikan permintaan maaf karena kapal tersebut baru pertama kali masuk Ke Perairan Kepulauan Alor,” ungkap Muhammad kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/10/2024).
Plt. Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor Muhammad Saleh Goro mengatakan bahwa mereka akan mengurus dan menyelesaikan administrasi tanda masuk sesuai regulasi yang berlaku dan menyampaikan ungkapan terimakasih atas dukungan dari semua pihak. (FKK/Eka Blegur).