Kalabahi, FkkNews.com – Sejumlah Mahasiswa asal Organisasi Serikat Mahasiswa Tatakata (SEMATA) cabang kalabahi melakukan audiensi bersama pemerintah kabupaten alor dalam hal ini camat kecamatan alor timur, dalam pertemuan itu mereka membahas tentang persoalan dan kondisi gedung dan penggunaan pasar maritaing, pertemuan dilakukan pada kamis, 27 Maret 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Alor Timur.
Ketua Serikat Mahasiswa Tatakata dalam audiensi bersama pihak kecamatan Alor Timur membahas fasilitas pasar Maritaing yang dinilai tidak layak untuk digunakan. Serikat Mahasiswa Tatakat sebagai representasi generasi Alor Timur dan Pureman turut prihatin terhadap kondisi pasar Maritaing yang mengalami kerusakan berat.
Menurut Ketua Cabang Semata Kalabahi Zadrak Motomani, rusaknya fasilitas pasar Maritaing akan berdampak negatif pada aktivitas perekonomian yang berlangsung di pasar Maritaing, realita yang dialami para pedagang yang berjualan ditengah rusaknya kondisi fisik pasar menimbulkan ketidakadilan karena mereka diwajibkan membayar retribusi sementara hak mereka untuk memperoleh fasilitas yang layak tidak terpenuhi.
“Kami sangat prihatin dengan para pedagang di pasar Maritaing karena setiap hari pasar mereka diwajibkan untuk membayar retribusi sementara hak mereka untuk memperoleh fasilitas yang layak tidak terpenuhi secara maksimal”, ujar ketua Zadrak Motomani, saat mengubungi wartawan media ini, Senin, (1/04/2025).
Dikatakan, dalam audiensi yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam, Perwakilan dari Serikat Mahasiswa TATAKATA (SEMATA) Cabang Kalabahi berdiskusi bersama Camat Alor Timur dan menyampaikan beberapa aspirasi yang menjadi poin pernyataan sikap sebagai berikut:
Meminta Penjelasan terkait status pengelolaan pasar Marittaing, Meminta kepada Camat Alor Timur untuk menjelaskan terkait distribusi karcis dan jalur penyetoran hasil retribusi yang dilakukan oleh pegawai kecamatan, Meminta kepada Camat Alor Timur untuk memberikan arsip usulan terkait renovasi pembangunan pasar maritaing dari tahun 2015 s/d 2024, Meminta kepada Camat Alor Timur sebagai kepala wilayah agar dapat menghadirkan oknum yang menjalankan karcis disetiap pedagang, sekaligus kami meminta tanda terima karcis hasil retribusi pasar Maritaing dari tahun 2015 s/d 2024
Meminta kepada pegawai yang diusulkan oleh Camat Alor Timur untuk menangani retribusi pasar dan petugas yang sudah di SK kan oleh Dinas Perdagangan agar dapat memberikan data terkait jumlah pedagang yang berjualan setiap hari pasar, Meminta kejelasan terkait aktivitas pasar Maritaing yang dijalankan selama dua kali dalam seminggu yaitu hari kamis dan hari selasa
Meminta dengan tegas kepada camat Alor Timur agar secepatnya memberhentikan aktivitas perdagangan di pasar Maritaing pada hari selasa, Menegaskan kepada Camat Alor Timur agar pasar Maritaing dirubah status pembangunannya menjadi pasar P-1 (Prioritas Utama) melalui musrembang Kecamatan.
Dikatakan, Camat Alor Timur Daud Hanadjaha, SH, memberikan klarifikasi terkait poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan dari Serikat Mahasiswa Tatakata (SEMATA) Cabang Kalabahi.
Berdasarkan koordinasi antara Camat Alor Timur bersama Kepala Desa dan beberapa orang tua dapat disimpulkan bahwa status Pasar Maritaing Kurang Jelas. Retribusi Pasar Maritaing dan Distribusi Karcis dikelola langsung oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Alor dan pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses penagihan retribusi di Pasar Maritaing.
Camat Alor Timur memberikan arsip usulan pembangunan pasar Maritaing pada Musrembang Kecamatan. Pihak Kecamatan Alor Timur tidak mengusulkan pegawai Kecamatan untuk menjadi petugas retribusi.
Aktivitas Pasar Maritaing yang dijalankan hari selasa terjadi tanpa rekomendasi resmi dari pihak Kecamatan.
Serikat Mahasiswa Tatakata (SEMATA) Menilai Camat Alor Timur Gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pasar Maritaing.
Hal ini dilihat dari fakta sebagai berikut: Kondisi fisik pasar Maritaing yang rusak berat selama periode kepemimpinan Camat Alor Timur, diantaranya, Camat Alor Timur membiarkan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Maritiang tetap berjalan ditengah kondisi pasar yang memprihatinkan dan status pasar yang kurang jelas.
Camat Alor Timur lalai karena membiarkan salah satu tenaga latihan kecamatan Alor Timur ikut terlibat dalam akitivitas penagihan retribusi pasar Maritaing. Camat Alor Timur bersepakat dengan Serikat Mahasiswa Tatakata agar retribusi pasar Maritaing diberhentikan sementara hingga bangunan fisik pasar Maritaing direnovasi agar layak digunakan.
Diakhir dari seluruh rangkain audiensi Camat Alor Timur memberikan apresisasi terhadap Serikat Mahasiswa Tatakata yang peduli terhadap pembangunan di wilayah kecamatan Alor Timur khususnya terkait pembangunan pasar Maritaing. Camat Alor Timur selaku kepala wilayah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pasar Maritaing. (FKK/Eka Blegur).