Kalabahi, FkkNews.com – Laporan Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor, Kalabahi, 7 Juli 2025. Bahwa Masa Persidangan Tahun Sidang 2025, Rapat Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Alor dengan Rapat Terbuka di Ruang Rapat Komisi dengan Agenda, Pengelolaan Dana Desa yang diketuai oleh Pimpinan Sulaiman Singhs, SH, Sekretaris Yahuda Lanlu, SH, Wakil Ketua Abdul Rajab Leky, SE, Sekretaris Rapat 1. Hamidun Umar (Anggota) Anggota 2. Saifullah D. Mamala (Anggota) 3. Marthen Blegur (Anggota) 4. Lazanus E. Mapada (Anggota) 5. Yohanis Atamay, S.Pd (Anggota) 6. Naboys Tallo, S.Sos (Anggota).
Berikut isi laporan diantaranya yakni, Inisiatif Komisi untuk menyelenggarakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat maupun Rapat Dengar Pendapat Umum dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini berawal dari beberapa peristiwa hukum yang dialami oleh beberapa Kepala Desa dan Perangkatnya yang mengalami sanksi hukum/proses diperadilan pidana/tipikor akibat dinilai telah menyalahi/penyalahgunaan dana desa yang menjadi tanggungjawabnya.
Sementara Dana Desa yang telah memasuki tahun ke 10 dengan besaran Rp. 132 milyar/tahun dengan nilai yang diperoleh Desa antara Rp. 600 juta s/d Rp. 1 milyar rupiah, namun efek pada kemajuan desa sama sekali tidak tampak secara signifikan bahkan yang tampak justru peristiwa hukum berupa penyimpangan dana desa dengan beberapa Kepala Desa telah divonis hakim menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan Awalnya Komisi telah mengundang 15 desa dari 158 Desa di Kabupaten Alor secara random diundang dari beberapa wilayah kecamatan yang menurut Komisi mampu menyampaikan permasalahan yang dihadapi desa dengan segala tantangan.
Komisi juga telah pula mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Inspektorat Daerah sebanyak dua kali rapat dan Komisi juga telah mengundang Asosiasi Perangkat Desa (PAPDESI), Koordinator Kabupaten, Tenaga Ahli Kabupaten Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan terakhir komisi mengundang para camat untuk dapat didengarkan pengetahuannya tentang proses Pengelolaan Dana Desa dengan berbagai permasalahannya.
Dari sejumlah rapat dengan berbagai kalangan yang disebutkan diatas, secara maraton selama 3 bulan terakhir Komisi dapat menyampaikan beberapa point kesimpulan yang kemudian akan dibuatkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor yang dapat segera mengambil langkah strategis dalam hal pengelolaan Dana Desa yang kemudian diharapkan menjadikan dana desa sebagai faktor kesejahteraan masyarakat desa terutama Desa-Desa di Kabupaten Alor, antara lain sebagai berikut:
I. PERMASALAHAN
1. Mayoritas Desa tidak lagi melakukan prosedural pola perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Desa dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Kurang berfungsinya koordinator Kabupaten, Tenaga Ahli, Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditempatkan dikabupaten Alor dan di Desa.
3. ABPDes dibuat dengan satu pola oleh dinas PMD melalui operator di dinas PMD yang substansinya jauh dari kegiatan yang menjadi kebutuhan daerah.
4. Tidak berfungsinya Camat sebagai pejabat yang dapat menjalankan fungsi pelimpahan tugas Bupati dalam melakukan asistensi dan pengawasan kegiatan Dana Desa.
5. Secara faktual ada Tenaga Pendamping Profesional pada program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Alor melakukan kegiatan ganda bahkan sebagai jasa penyedia/pihak ketiga dalam belanja kebutuhan desa.
6. Total akumulasi temuan kerugian Negara Dana Desa Kabupaten Alor dari hasil pemeriksaan inspektorat Daerah mencapai angka Rp.15 milyar lebih.
7. Pos belanja peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa yang selalu dianggarkan setiap tahunnya tidak digunakan dengan baik, sehingga tidak punya efek positif pada peningkatan kemampuan/kesiapan para Kepala Desa dan perangkatnya.
8. pos pembiayaan ketahanan pangan desa yang besarannya 20% dari dana desa dialihkan pada pos belanja yang tidak ada kaitannya dengan tujuan ketahanan pangan desa, bahkan dialihkan pada belanja fisik, infrastruktur jalan dan lampu jalan.
9. Kepala Dinas PMD tanpa kewenangan mengangkat tenaga yang disebutkan (Machris Mau) sebagai tenaga dalam jabatan seseorang sebagai supervisor yang tidak jelas porsi dan kewenangannya, apalagi tenaga yang diangkat tersebut terindikasi menjadi bagian dari permasalahan dan hambatan yang dialami oleh Desa selama ini dan yang bersangkutan telah diberhentikan sebelumnya oleh kementerian PDT karena telah mengikuti pemilu sebagai caleg, tetapi kemudian atas rekomendasi Komisi lalu yang bersangkutan telah dievaluasi oleh Kepala Dinas PMD dan telah pula diberhentikan.
10. Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Desa yang dibuat pada tahun 2020 telah mengalami kadaluarsa, semua isi aturan tersebut telah tidak sesuai lagi dengan ketentuan/regulasi terbaru.
11. Peraturan Bupati tersebut pada point 10 diatas telah memberikan ruang yang begitu besar pada dinas PMD dan Koordinator Pendamping Profesional Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Alor untuk turut serta mengendalikan dana desa dengan tujuan lain, dengan kecenderungan menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya pihak lain, dengan mengorbankan kepentingan kesejahteraan desa.
12. Carut marut pengelolaan dana desa sangat merugikan masyarakat desa dan menguntungkan pihak-pihak tertentu akibat penyalahgunaan tampak sudah kronis, sebagai contoh, dibeberapa desa kegiatan yang telah disepakati desa kemudian bisa dianulir dalam asistensi yang dilakukan oleh Dinas PMD, yang kemudian memasukkan kegiatan yang merupakan pesanan pihak lain dan dalam masalah ini peran Korkab/tenaga Pendamping professional punya peran besar sekali dan dikemudian hari diketahui juga ada Pendamping Desa yang berperan sebagai penyedia jasa/pihak ketiga, dan itu masih berlangsung sampai saat ini masih dilakukan. bisa dibayangkan APBDes baru ditetapkan pesanan telah dikirim untuk diterima desa, bahkan barang belum sampai tapi pembayaran telah 100% Sebagai contoh dalam kasus tersebut, Korkab Lama dengan inisial MM mempunyai peran dan masih dilanjutkan oleh Korkab yang Baru dengan inisial RA.
13. Parahnya pengelolaan dana desa sampai ada satu peristiwa pada satu desa ditemukan, dana silpanya bukan dibuat kegiatan lanjutan tetapi terindikasikan dana tersebut bisa dicairkan dan dibagi bagikan diatara kepala desa, perangkat, Korkab/tenaga ahli desa saat itu.
14. Sudah ada 18 desa yang pada tahun ini menunggu giliran diperiksa oleh aparat penegak hukum akibat diduga menyalahgunakan dana desa
15. Dinas PMD dalam merencanakan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dana Desa khususnya ditahun 2025 telah menyalahi surat keputusan menteri PDT Nomor 3 tahun 2025 yang substansinya dan harus dilakukan evaluasi dana desa tahun 2025 khususnya pada pos Ketahanan Pangan yang 20% tersebut. inj menjadi temuan Komisi saat rapat diselenggarakan.
16. Selama penyelenggaraan rapat komisi banyak mendengar penyebutan nama personil baik pada Dinas PMD, Korkab dan Tenaga Ahli, hal itu terdokumentasikan oleh komisi, nama-nama yang disebutkan punya peran aktif dalam penyalahgunaan dana desa mereka adalah inisial O dan H dalam kapasitasnya sebagai operator pada dinas PMD, Korkab lama/non aktif (MM) tapi kemudian praktek itu dilanjutkan oleh Korkab yang baru yaitu RA dan beberapa tenaga ahli disebutkan dengan inisial JS
17. Proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa selalu mengalami keterlambatan dikarenakan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa kadang dicairkan dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan. Tentu hal demikian menjadi penyebab lambatnya pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
II. REKOMENDASI
1. Bupati segera mengambil langkah mengevaluasi Dana Desa/APBDes tahun 2025 agar segera disesuaikan dengan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
2. Bupati segera mengambil langkah mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang sudah kadaluarsa sehingga perlu disesuaikan dengan perubahan aturan yang lebih tinggi.
3. Bupati segera mengambil langkah strategis untuk memerintahkan inspektorat guna mengambil langkah pemeriksaan pada Dinas PMD sebagai objek pemeriksaan termasuk dengan nama ASN yang santer disebutkan.
4. Bupati segera mengusulkan kepada Menteri Desa dan PDT untuk mengganti Personil Tenaga Pendamping Profesional, diantaranya RA (Korkab), YYS (Tenaga Ahli), BYM (Pendamping Kecamatan ABAD Selatan) yang terindikasi telah menyalahgunakan kewenangan/melampaui batas kewenangan sesuai dengan SOP Pendamping Desa dan bila perlu diberikan sanksi sesuai hasil LHP Inspektorat.
5. Bupati segera selenggarakan Rapat Koordinasi yang mengundang para Camat dan Kepala Desa.
6. Bupati segera lakukan rapat untuk mengevaluasi daya serap APBD TAHUN 2025 yang terindikasi realisasi fisik pada bulan ke 7 ini baru mencapai 10% yang terindikasi bisa tidak mencapai target 100% diakhir tahun.
7. Surat Penegasan Bupati untuk pending dana Desa 20% untuk ketahanan Pangan. Ketahanan Pangan hanya bisa dilaksanakan bilamana kegiatan sudah melibatkan OPD terkait/Rekomendasi Dinas Pangan.
8. Bupati segera instruksi kepada Dinas PMD dan BKAD untuk mengevaluasi dan merealisasikan pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa disetiap bulan.
Demikian laporan dan rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Alor yang disampaikan pada pimpinan DPRD untuk dapat diteruskan pada Bupati untuk dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. (FKK/Eka Blegur).















































