Beranda Hukrim Korwil VII PP GMKI Mikdon Hede Patu Apresiasi Tindakan Cepat Kapolda NTT...

Korwil VII PP GMKI Mikdon Hede Patu Apresiasi Tindakan Cepat Kapolda NTT Dalam Kasus Frans Mandato : Desak Polres Rote Ndao Segera Membebaskan

78

Kupang, FKKNews.com – Mikdon Hede Patu selaku Koordinator Wilayah VII Nusa Tenggara Timur Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan apresiasi kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si atas sikap cepat dan responsif dalam menanggapi insiden yang terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Rote Ndao pada Rabu (10/9/2025).

“Kami memandang langkah Kapolda NTT membentuk tim terpadu yang terdiri dari Irwasda, Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum sebagai wujud komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan anggotanya di lapangan.

GMKI menilai, tindakan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan Polda NTT dalam menjaga marwah institusi Polri serta mengembalikan kepercayaan publik,”ujarnya.

“Kami mendorong tim terpadu yang dibentuk untuk bekerja secara objektif, independen, dan terbuka sehingga hasil investigasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,”lanjutnya.

Selain itu Ia mendesak Kapolda NTT untuk menghentikan proses penahanan dan segera membebaskan Erasmus Frans Mandato, karena kami menilai penangkapan tersebut sarat dengan dugaan diskriminasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka.

Penahanan aktivis atau tokoh masyarakat yang menyuarakan kepentingan publik berpotensi mencederai prinsip keadilan dan demokrasi.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Rote Ndao, untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif. Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara dan harus dilakukan dengan damai, sementara aparat diharapkan terus mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam setiap pengamanan aksi.

GMKI meyakini bahwa langkah cepat Polda NTT dan pembebasan Erasmus Frans Mandato akan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik, memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, tanpa diskriminasi, dan berorientasi pada keadilan restoratif.(*FKK03)

Artikulli paraprakKorwil VII PP GMKI Kecam Dugaan Tindakan Represif Yang Dilakukan Oleh Aparat Polisi di Rote Ndao : Desak Kapolri Copot Kapolres
Artikulli tjetërKomisi V DPRD NTT Inisiasi Pergub Baru : Iuran Sekolah Bagi Siswa SMA dan SMK Serta SLB Disesuaikan Dengan Ekonomi Orang Tua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini