Beranda Alor Ada Kepentingan? PAPDESI Alor Bersurat ke Kejari Minta Perbaikan Tata Kelola Pengadaan...

Ada Kepentingan? PAPDESI Alor Bersurat ke Kejari Minta Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Tapi Ternyata Ketua PAPDESI Juga Kontraktor, Sius Djobo Soroti Independensi Organisasi

173

Kalabahi, FkkNews.com – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa di Kabupaten Alor, terkait surat tersebut mendapatkan sorotan dari publik dan masyarakat, salah satunya sosok pemuda atau aktivis yakni Sius Djobo, pasalnya menurut Djobo bahwa PAPDESI Alor di pimpin (Ketua Umum) oleh Baktiar Thayeb Raboe, ST yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor/penyedia di Kabupaten Alor, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait adanya potensi besar konflik kepentingan.

“Saya apresiasi surat dari Badan Pengurus PAPDESI Kabupaten Alor nomor 10 tahun 2025 bersifat penting untuk kejaksaan negeri Alor, surat ini bahwa untuk dapat memeriksa pengelolaan dana desa Kabupaten Alor yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan atau bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa se-Kabupaten Alor saat ini hampir semua kegiatan pengadaan dilaksanakan melalui pihak penyedia dan bukan secara swakelola seperti yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, hal ini dinilai penting oleh Ketua PAPDESI Kabupaten Alor karena dianggap dengan menyalahi aturan,” ujar Djobo kepada media ini pada Jumat (5/12/2025).

Dikatakan Sius, ia menilai bahwa tentu bentuk apresiasi baik dari masyarakat dan berbagai macam elemen yang memberikan masukan dan saran bahkan ada yang menyurati pihak aparat penegak hukum itu merupakan bentuk dari langkah kepedulian menyangkut dengan pengelolaan dana desa.

“Tapi saya bingung disini sehingga yang menjadi pertanyaan saya adalah bahwa yang menyurati ini Ketua PAPDESI ketua umumnya bernama Baktiar Thayep Raboe ST ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Apartur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Alor, Ini organisasi ini sayapun baru dengar, organisasi ini apakah ini pemerintah pusat atau kementrian yang membentuk ataukah seperti apa, saya pun baru dengar organisasi ini,” katanya.

Kemudian, Lanjutnya, nama yang bersangkutan ini (Baktiar Thayeb Raboe) ternyata beliau ini juga diduga merangkap jabatan sebagai kontraktor karena saya melihat bahwa isi daripada surat yang beliau kirim ini bertentangan dengan apa yang beliau surati dikejaksaan negeri Alor karena beliau sendiri diduga bergerak sebagai pihak ketiga dalam mengerjakan satu kegiatan atau sebuah proyek dimana proyek itu ditandatangani oleh salah satu ketua PPK di salah satu Desa di Alor dan juga ditandatangani oleh Ketua Direktur CV Modul yang diduga Baktiar Raboe, nah makanya ini saya bingung beliau ini bermaksud menyurati kejaksaan negeri Alor untuk mau periksa seperti apa, padahal beliau sendiri diduga bertindak sebagai penyedia atau pihak ketiga yang mengerjakan sebuah pekerjaan atau proyek yang bersumber dari dana desa

“Maka dari itu apakah jabatan PAPDESI ini bersifat independen ataukah badan pengurus PAPDESI bisa merangkap sebagai kontraktor karena disini saya lihat Ketua PAPDESI ini juga namanya juga diduga ada di CV Modul, nah ini aneh, sehingga saya minta supaya lebih diperjelas, apakah memang ada aturan atau dari sistim aturan diperbolehkan Ketua PAPDESI bisa bertindak sebagai Kontraktor, kalau ada coba ditunjukkan,” ujarnya.

Tak haya Sius Djobo, salah satu Aktivis Alor di organisasi Alor Corruption Watch (ACW), Imanuel Anie, pun melalui rilisan media Flores Update yang disebutkan bahwa ia menduga adanya kepentingan terselubung dalam tubuh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor. Imanuel melayangkan kritik kerasnya terkait arah organisasi yang menaungi seluruh aparat desa di Kabupaten Alor tersebut.

la berharap aparat desa di 158 desa se-Kabupaten Alor tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun, khususnya dalam tata kelola dan peenyelenggaraan dana desa. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan mengenai langkah PAPDESI yang mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait perbaikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Sebelumnya dalam pemberitaan yang diunggah Media Kupang, terungkap bahwa surat PAPDESI ditandatangani oleh Ketua Umum Bakbe Thayeb Raboe, Sekretaris Mustafa Moka, dan Ketua Harian Ruslan Panawa, bersama 78 kepala desa lainnya. Thayeb sendiri diketahui berprofesi sebagai kontraktor/penyedia di Kabupaten Alor, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan. dalam surat resmi yang disampaikan organisasi tersebut kepada Kejari Alor, PAPDESI melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa-desa se- Kabupaten Alor. Mereka menilai sejumlah praktik tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.

PAPDESI juga menyoroti bahwa hampir seluruh kegiatan pengadaan di desa saat ini dilakukan melalui metode penyedia. Padahal, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa diutamakan melalui swakelola. Menurut surat itu, arahan yang mendorong penggunaan metode penyedia dinilai berpotensi menghilangkan manfaat pelaksanaan swakelola, seperti: membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, memanfaatkan potensi dan bahan baku lokal, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan efisiensi anggaran.

PAPDESI juga menilai bahwa anggaran dana desa dapat memberikan volume pekerjaan yang lebih besar apabila dikelola secara swakelola dibandingkan melalui jasa penyedia. Dalam surat tersebut, PAPDESI juga menerangkan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan agar pelaksanaan pengadaan desa kembali sesuai aturan dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Mereka juga membandingkan situasi di Kabupaten Alor dengan daerah lain di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun luar provinsi, yang dinilai lebih konsisten menjalankan pengadaan desa secara swakelola. Metode penyedia, menurut mereka, seharusnya ditempuh hanya jika suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola atau untuk mendukung kegiatan swakelola.

Menanggapi hal tersebut, Imanuel Anie mempertanyakan independensi PAPDESI, terutama karena pimpinan organisasi tersebut berasal dari kalangan penyedia jasa. Menurutnya, aparat desa harus tetap berpegang pada regulasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

“Saya berharap, aparat desa jangan sampai terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Tata kelola dana desa harus murni untuk kepentingan masyarakat,” tegas Imanuel, sembari mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa harus bebas dari potensi konflik kepentingan agar tidak menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan. (*FKK/Eka Blegur).

Artikulli paraprakHadiri Kegiatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-80, Wabup Thobias Uly Ikut Tanam Pohon dan Jalan Sehat
Artikulli tjetërKepala Desa Delaki Kaget, Ketua PAPDESI Alor Ternyata Kontraktor dan Baru Tahu PAPDESI Surati Kejari, Sebut Ketua Harus Orang Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini