Kalabahi, FkkNews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo,S.Sos melakukan kebohongan pada proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, karena pada proses seleksi ini sangat tertutup, penuh dengan rahasia dan hasilnya tidak diumumkan sesuai dengan jadwal kemudian ia diam-diam menyiapkan surat disampaikan nama-nama itu ke Bupati dan dikehendaki untuk usulkan satu nama tunggal ke Gubernur NTT untuk dimintai persetujuan, hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD, Sulaiman Singhs, SH.
“Pada malam hari ini tanggal 6 Februari 2026 saya memberikan sedikit keterangan pers menyangkut dengan kelanjutan daripada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi 1 DPRD kabupaten Alor yang diundang saat itu adalah asisten 3 dan kepala BKPSDM yang berkenaan dengan penjelasan tentang prosedural dan seleksi dari awal hingga akhir daripada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan Sekretaris Daerah Definitif yang hendak saya kemukakan adalah bahwa setelah kita mendengarkan penjelasan dari asisten 3 maupun kepala BKPSDM, titik berat kita ada pada keterangan dari kepala BKPSDM yang berprinsip pada peraturan Menpan nomor 15 tahun 2019, yang menurut pendapat daripada Komisi I, penjelasan penjelasan yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM terutama ini sudah banyak kebohongan,” jelasnya.
Ditegaskan Anggota DPRD empat periode, Sulaiman Singh, bahwa titik berat nya ada pada kebohongan yang dilakukan, sehingga kebohongan kebohongan ini memang harus dihentikan, gejala-gejala sudah mulai awal kita temukan di awal prosesnya yang begitu berjalan sedikit tertutup penuh dengan rahasia kemudian hasilnya pun tidak di umumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan tanggal 3 itu, tapi kemudian datang beberapa orang untuk sampaikan aspirasi yang malamnya baru diumumkan tetapi itu pun yang diumumkan tiga nama yang tidak juga disampaikan menyangkut dengan akumulatif nilai yang disampaikan.
“Nah… dalam RDP itu penjelasan itu jelas keterangan daripada kepala BKPSDM bahwa setelah seleksi itu dilakukan dan penilaian yang bersifat rahasia itu disampaikan kepada Bupati dan dikehendaki untuk diusulkan Satu Nama kepada Gubernur untuk minta persetujuan, ada landasan hukum yang disampaikan menyangkut dengan peraturan Menpan nomor 15 tahun 2019 itu di situlah letak yang dalilnya yang disampaikan itu letak banyak kebohongan di situ,” ujar Mantan Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singh.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Senior, Singhs, bahwa dengan kebohongan yang dilakukan itu rentetan kebohongan mulai dari tidak diumumkannya dengan benar, kemudian tidak mengajukan itu dengan benar, kemudian dia diam-diam telah menyiapkan surat dengan mengajukan satu nama untuk diajukan kepada Gubernur dengan dalil, dengan dalil yang keliru dan cenderung mencari dalil untuk membenarkan kebohongan itu.
“Nah sampai pada kesimpulan kami bahwa Komisi merekomendasikan kepada Bupati dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan saat ini untuk segera memberhentikan saudara atau saudari kepala BKPSDM yang sekarang ada untuk supaya tidak melakukan kebohongan-kebohongan berikutnya, kalau dikatakan menghentikan saja berartikan masih biasa, tetapi ini segera diberhentikan supaya tidak melakukan kebohongan-kebohongan berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mantan Ketua Golkar Alor, Singhs, bahwa yang saya maksudkan kebohongan tadi karena keterangan yang disampaikan di dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I DPRD itu bila keterangan itu disampaikan penuh dengan kebohongan, tidak benar, maka punya konsekuensi yang berat bagi pemerintah, yang bersangkutan bisa diberhentikan, bahkan bisa berimplikasi pidana karena itu menyangkut dengan keputusan diambil pada proses pengambilan keputusan pemerintah, harus dijalankan dengan benar, kalau pada proses pengambilan keputusan itu banyak dengan pejabat-pejabat penuh dengan kebohongan maka pejalankan pemerintahan ini akan rusak ke depan sehingga rekomendasinya jelas berhentikan yang bersangkutan kepala BKPSDM saat ini juga supaya tidak lagi melakukan kebohongan-kebohongan berikutnya,” tutup Mantan Wakil Ketua DPRD, Sulaiman dengan tegas.
Untuk diketahui, ada 8 Calon Sekda Alor yang mengikuti tahapan seleksi, yakni;
1). M.Moharis Kapukong,S.H.,M.H., yang saat ini sedang menjabat Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Alor.
2) M.Saleh Goro,S.Pi.,M.Pi., yang saat ini merupakan salah satu pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT, sebelumnya Kepala UPTD KP Kabupaten Alor.
3) Yustus Barabas Dopong Abora,S.P., saat ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor, sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor.
4) Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H., saat ini Camat Alor Tengah Utara.
5) Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si., yang saat ini menjabat Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, sebelumnya sebagai Asisten III Setda Kabupaten Alor, Pj.Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Alor, dan Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Alor.
6) Terince Marsalina Mabilehi,S.H., yang saat ini menjabag Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Alor, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Alor, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, serta pernah menjadi Camat Alor Selatan selama enam tahun dan Kabag Hukum Setda Alor.
7) Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., yang kini menjabat Pj.Sekda dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor, serta sebelumnya pernah menjadi Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor.
8) Dominikus Salmau,S.T., yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Alor, sebelumnya pernah mejabat Staf Ahli Bupati Alor dan Kepala LPSE Setdak Kabupaten Alor.
Dari delapan peserta tersebut, tiga nama calon teratas berdasarkan urutan abjad sesuai pengumuman Panitia Seleksi yang diketuai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo,S.Sos.,M.M.,yakni:
1) Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si.,
2) Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., dan
3) Terince Marsalina Mabilehi,S.H.
Hingga berita ini ditayangkan wartawan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Alor. (FKK/Eka Blegur).


















































