Kupang, FKKNews.Com-Menanggapi persoalan antara Masyarakat Adat Besipae dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang terus memanas. Komite Nasional Pemuda Indonesia Nusa Tenggara Timur (KNPI NTT) mengecam tindakan anti Rakyat yang dilakukan oleh Negara melalui instrumennya yang terus melakukan monopoli dan perampasan tanah milik Rakyat di Besipae, pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 KNPI NTT, nyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami menilai kasus Besipae adalah ketidakbecusan dan ketidakmampuan Pemerintah Provinsi NTT dalam menyelesaiakn konflik lahan 3700 hektar sejak tahun 2020 sampai saat ini.
2. Kami mengecam kekerasan dan penggusuran yang dilakukan Pemprov NTT, Kekerasan yang dialami Masyarakat adat yang mendiami hutan adat Pubabu yang mencapai 80-an jiwa 8 (delapan) hari yang lalu adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemprov NTT, Rumah yang dirubuhkan, perempuan dan anak-anak yang mendapatkan intimidasi harus segera dihentikan.
3. Investasi Pemprov NTT sebagai lahan peternakan, perkebunan dan pariwisata jangan mengabaikan hak-hak hidup Masyarakat adat Besipae apaalagi dengan sengaja menciptakan situasi tegang dan konflik antar Masyarakat, kami menilai Pemprov NTT bukan menyeelesaiakn konflik di Besipae tetapi menciptakan persoalan baru.
4. Kami juga menilai Pemprov NTT mengabaikan himbauan KOMNAS HAM untuk menjaga agar situasi aman dan kondusif didalam masyarakat dan menghindari adanya intimidasi sampai adanya solusi penyelesaian masalah.
5. Kami meminta Kapolda NTT memerintahkan anggota kepolisian agar tidak mengintimidasi masyarakat adat Besipae.
6. KNPI NTT mendukung penyelesaian masalah lahan Besipae dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Mengetahui
Yoyarib Mau
Ketua DPD I KNPI-NTT