Kupang,FKKNews.com-Pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT yang diwajibkan masuk kantor pukul 05.30 WITA mempunyai tugas khusus, menurut Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Yohana Lisapaly penerapan aturan tersebut tidak berlaku untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yohana juga menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat soal masuk kantor pukul 05.30 WITA bukan peraturan gubernur, “Pak Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan ASN berkantor jam lima pagi” ujarnya.
Yohana membeberkan bahwa kebijakan itu hanya diberlakukan kepada ASN yang bertugas saat itu, “Itu kan tidak diberlakukan kepada semua, hanya kepada yang ditugaskan saja,” tegasnya.
Mantan Plt. Walikota Kupang itu menjelaskan bahwa ASN yang masuk pukul 05.30 WITA ditugaskan khusus, berikut tupoksinya:
1. Mengevaluasi pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di sejumlah SMA dan SMK di Kota Kupang.
2. Monitoring 10 sekolah untuk mendapatkan 2 SMA unggulan.
3. Agar menyesuaikan dengan pelaksanaan sekolah pukul 05:30 karena tidak relevan jika ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan datang 09:30.
Yohana juga menegaskan kebijakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tidak akan dijadikan aturan tetap bagi ASN di dinas tersebut.
“Aturan ini tidak selama-lamanya. Kebijakan keluar hanya dari gubernur. Tidak harus jadi aturan yang tetap. Kan harus tunduk semua di gubernur. Tidak bisa seorang kepala dinas membuat sebuah kebijakan merombak itu semua,” tandasnya.
Ditanya soal penambahan honor bagi ASN yang masuk kantor pukul 05.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Yohana Lisapaly menjawab bahwa pihaknya mengabdi untuk bangsa dan negara, “Dibayar puji Tuhan, tidak dibayar juga tidak apa-apa, karena segala pengabdian untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur,” tutupnya